Mohon tunggu...
Rusti Dian
Rusti Dian Mohon Tunggu... Freelancer - Mass and Digital Communication Student

Author of Geotimes | Freelance Writer Kumparan | Feminism and Journalism Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Berburu Sindikat Narkoba Terbesar Bersama "Hit & Run"

7 Desember 2020   09:25 Diperbarui: 7 Desember 2020   09:43 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sensor film merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah tayangan film. Pasalnya, tidak semua film layak untuk ditonton oleh rentang usia tertentu. Termasuk film berjudul "Hit & Run (2019)" yang dibintangi oleh Joe Taslim (Tegar), Tatjana Saphira (Meisa), Jefri Nichol, Yayan Ruhiyan (Coki), dan masih banyak lagi.

Film yang disutradarai oleh Ody C. Harahap ini bercerita tentang bagaimana Tegar dan kawan-kawannya berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia dengan logo kalajengking hitam. Sindikat narkoba tersebut juga membuat adik Tegar, Nadya, menjadi salah satu korban dari mengkonsumsi permen yang mengandung narkoba jenis baru.

Lalu, apakah film "Hit & Run" ini lolos Permendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran?

Kategori Usia Penonton Film "Hit & Run"

Dilansir dari Viva.co.id (2019), Tatjana Saphira menjelaskan bahwa film "Hit & Run" bisa dinikmati oleh semua usia, dari anak kecil sampai dewasa. Maka dari itu, Lebaran 2019 menjadi waktu yang tepat untuk rilis film "Hit & Run". Apalagi film ini sarat akan cerita tentang keluarga, persahabatan, dan perjuangan.

Namun, ketika ditelisik lebih jauh, film "Hit & Run" ini justru menayangkan beberapa adegan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak di bawah umur. Adegan tersebut seperti perkelahian, penggunaan senjata tajam dan senapan api, aktivitas di klub malam, dan masih banyak lagi.

Aktivitas di Klub Malam (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Aktivitas di Klub Malam (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Dalam Bab 3 Pasal 17 Permendikbud No. 14 Tahun 2019, dijelaskan mengenai penggolongan usia penonton film dan iklan film. Di sana, ada kode penggolongan usia penonton yang harus dicantumkan dalam sebuah film seperti SU (semua umur), R13 (penonton usia minimal 13 tahun), D17 (penonton usia minimal 17 tahun), dan D21 (penonton usia minimal 21 tahun).

Jika dikategorikan sebagai SU, maka dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 18 bahwa film harus mengandung nilai budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi, estetika, dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan. Padahal, dalam poster "Hit & Run", ada kode 'PG-13' di sana.

Dilansir dari Kompas.com (2019, 5 Oktober), film dengan rating PG (Parental Guidance Suggested) berarti harus ada pendampingan orangtua karena film tersebut mengandung konten yang tidak cocok untuk anak-anak seperti bahasa, aksi kekerasan, atau tindakan tidak pantas. Sedangkan PG-13 berarti orangtua harus sangat berhati-hati karena beberapa materi dalam film tersebut mungkin tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun