Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lembaga Adat Melayu Bangka Telah Memiliki Legalitas

14 Januari 2018   18:02 Diperbarui: 14 Januari 2018   18:12 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bangka H. Syarnubi (tengah). mantan Sekretaris Lembaga Adat Melayu Bangka Wahar Saksona (kanan) dan Kepala Dinas Dikbud Bangka H, Padli (dokpri)

Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka sudah berakhir masa bakti untuk 2014 - 2017, pada awal tahun 2018 ini pengurus yang lama sudah menyatakan mengudurkan diri sedangkan pengurus tiga tahun mendatang baru akan dibentuk.

Beberapa bulan ini terjadi kefakuman kepengurusan setelah berakhirnya masa bhakti kepengurusan sebelumnya pertengah tahun 2017 lalu.

Hal itu diungkap mantan ketua Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka H. Syarnabi didampingi Sekretaris Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka Wahar Saksono serta dihadiri mantan pengurus lainnya dalam rapat membahas pembentukan kepengurusan Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka, Sabtu (13/1) di ruang peretemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bangka di Sungailiat.

Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bangka berdiri pada tahun 2014 diakui Syarnubi selama keberadaan 3 tahun lembaga adat Melayu baru 1 persen dikerjakan dari lahan yang luas dalam permasalahan adat di kabupaten Bangka.

" Untuk kedepan perlu adanya figur yang baru dalam memimpin Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka, kami ketua yang lama mengundurkan diri, agar dipilih pengurus yang baru," ujarnya.

Menurutnya, beberapa pengurus yang lama mengundurkan diri karena beberapa alasan diantaranya ada diantaranya karena permasalahan kesehatan.

" Saya ingin ketuanya yang baru yang memimpin Lembaga Adat Melayu Bangka," jelasnya.

Kepengurusan Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka dengan struktur terdiri dari Majelis Kerapatan Adat, Pembina, Pengurus Harian dan koordinator kecamatan saat ini sudah memiliki akta notaris. Selain di tingkat kabpaten Bangka Lembaga Adat Melayu juga berada di tingkat Porivnisi Kepulauan Bangka Belitung.

" Lebaga Adat Melayu Kabupaten Bangka secara legalitas sudah memenuhi seluruh persyaratan yakni telah memiliki akta notaris serta sudah didaftarkan di Kesbangpol Kabupaten Bangka dan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Syarnubi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bangka Padli mengharapkan keberadaan lembaga adat Melayu Kabupaten Bangka untuk tetap dipertahankan, karena sangat dibutuhkan dalam pelatarian budaya di kabupaten Bangka.

" saya mengucapkan terimakasi kepada pengurus yang lama yang telah melaksanakan fungsinya, serta memantapkan keberadaan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bangka," ujar Padli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun