Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

E-KTP Gratis di Dukcapil Bangka Dicederai Calo

16 Januari 2018   12:53 Diperbarui: 16 Januari 2018   12:59 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putriku sudah berusia 17 tahun, berarti sudah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saya harus mengurusnya sendiri, karena ada waktu luang untuk meninggalkan sebentar kantor kebetulan sedang tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Mengawali proses pembuatan dengan meminta surat pengantar dari Ketua RT di lingkungan tempat  kami tinggal. Kemudiaan melaporkan kepada kepala lingkungan, untuk mendapatkan tanda tangan kepala lingkungan guna mengetahui surat pengantar dari RT. Hal itu saya lakukan pada malam hari sebelum keesokan harinya saya harus ke kantor Lurah.

Pagi hari pada pukul 09.00 wib saya ke kantor lurah Bukit Betung, kecamatan Sungailiat. Petugas langsung mencatat surat pengantar yang saya bawa. Tidak sampai 15 menit surat pengantarpun selesai. Kemudian langkah berikutnya, saya harus membawa pengantar dari Lurah ke kantor Kecamatan Sungailiat. Pelayanan saya dapatkan dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecanatan ( PATEN ), juga prosesnya tidak lama yakni sekitar 15 menit.

Langkah selanjutnya yakni ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Bangka. Saya tiba di dinas Dukcapil warga yang mengurus dokumen kependudukannya sudah ramai antri. Sudah lama saya tidak ke Dinas Dukcapil. Sudah banyak perubahan dari kantor ini.

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka tahun 2017 lalu mendapat nilai sempurna yakni 100 dalam pelayanan publik dari  Ombudsman RI bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) lainnya sehingga kabupaten Bangka mendapatkan penghargaan sebagai daerah dengan nilai terbaik dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Kantor Lurah Bukit Betung (dokpri)
Kantor Lurah Bukit Betung (dokpri)
Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan dan perizinan di kantor Camat Sungailiat (dokpri)
Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan dan perizinan di kantor Camat Sungailiat (dokpri)
Setelah dari kelurahan dan kecamatan saya tidak dipungut biaya apapun ( gratis ). Tiba di Dinas Dukcapil, saya langsung menuju ke mesin untuk mengambil nomor antri yang disesuaikan dengan pelayanan yang saya unginkan. Saya duduk di kursi ruan tunggu bersama warga lainnya, sekitar 30 menit saya mendapat giliran. Saya diterima petugas, yang langsung memeriksa kelengkapan administrasi. Berkas saya dinyatakan lengkap. Petugas mempersilakan ke ruang perekaman E -KTP.

Kebutulan saya tidak membawa putri saya, karena perkiraan saya perekaman belum dilakukan. Segera saya meluncur kembali ke rumah untuk menjemput putriku yang kebetulan sedang liburan sekolah.

Putri saya langsung masuk ke ruangan perekaman EKTP, difoto dan diambil sidik jari. Prosesnya tidak lama hanya sekitar 15 menit. Saya kembali melapor kepada petugas pemberkasan bahwa perekaman sudah dilakukan. Petugas memberikan secari kertas tanda terima berkas dan menerangkan bahwa E-KTP selesai tiga hari kemudian.

Mesin nomor antri di Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bangka (dokpri)
Mesin nomor antri di Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bangka (dokpri)
Perekaman E - KTP (dokpri)
Perekaman E - KTP (dokpri)
dokpri
dokpri
Tiga hari kemudian saya kembali lagi ke Dinas Dukcapil untuk mengambil E-KTP. Kembali saya  harus mengambil nomor antri untuk pengambilan E-KTP.  Kali ini saya harus menunggu cukup lama hampir satu jam. Mengapa begitu lama menunggu, bila dibandingkan waktu proses pertama saat perekaman E- KTP. Seluas mata memandang diseputar ruangan pelayanan di Dinas Dukcapil, pandangan saya tertuju kepada beberapa orang yang mendapatkan pelayanan cukup lama karena banyaknya berkas yang dibawa. 

Ternyata terdapat sejumlah penjual jasa (calo) yang membawa banyak berkas warga yang meminta pelayanan. Keradaan para calo ini mengganggu saya yang antri, untuk satu calo menyita waktu panjang sehingga kita yang hanya mengurus dokumen kependudukan milik kita sendiri menjadi korban dengan tersitanya waktu yang panjang.

Tempat pelayanan pubkik yang meraih nilai terbaik dari standart pelayanan publik, ternyata dicederai calo. Sulit memang memberantas para calo.  Dari para penjual jasa yang berpapan merek hingga Kepala Lingkungan dan Ketua RT yang menjalankan perannya dengan menjual jasa kepada warganya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun