Beberapa hari lalu Mahfud MD yang seorang profesor hukum itu menyindir janji gubernur DKI Jakarta tentang pembangunan stadion Persija.
Kontan hal itu mengundang protes orang dekat Anies, Naufal Firman Yursak, yang mempertanyakan kapasitas Pak Mahfud terkait pembangunan stadion itu.
Mahfud MD pun menanggapi secara santai protes tersebut, bahkan mengaku heran status yang hanya bercanda itu ditanggapi serius.
Pelajaran yang bisa petik dari kejadian ini adalah masalah kapasitas seseorang terhadap suatu topik permasalahan. Bisa jadi kita hanya bermaksud bercanda namun orang lain menganggapnya sebagai keseriusan karena konteksnya menyangkut reputasi dia. Menyangkut kredibilitas, menyangkut karir, dsb.
Memang beberapa tahun belakangan Prof. Mahfud M.D sering menjadi bintang di berbagai media. Hal itu terkait dengan komentar-komentarnya, penampilannya dan perilakunya (ma'af) di berbagai media, baik surat kabar, majalah maupun media elektronik dan sosial.
Seringkali bahkan apa yang beliau lakukan melenceng dari konteks keprofesiannya. Contohnya adalah masalah stadion ini.
Sebagai bagian dari pengguna dan aktivis media sosial, kita bukan tidak setuju terhadap penampilan beliau dalam berbagai bidang itu. Namun kalau kita mengingat bahwa Prof. Mahfud M.D sudah dikenal masyarakat sebagai seorang pakar hukum, sebaiknya beliau mengurangi perhatiannya pada masalah di luar keprofesiannya. Tentu ini bukan soal boleh atau tidak boleh, bukan pula salah atau tidak salah, melainkan sekedar soal ketertiban kita dalam berwacana.
Kita semua yakin bahwa apapun yang dilakukan Prof. Mahfud M.D pasti menjadi booming, akan menyedot perhatian khalayak termasuk para netizen. Namun justru karena itulah orang sudah menjadi figur itu perlu menjaga diri.
Ke depan bisa jadi kita masih disuguhi dengan berbagai aktivitas beliau baik di forum-forum seminar, talk show maupun cuitan-cuitan pak Mahfud MD di akun sosialnya. Kita hanya berharap beliau elegan dan konsisten terhadap disiplin ilmunya sehingga mampu menciptakan terobosan-terobosan baru dalam bidang hukum demi kepentingan masyarakat pada umumnya.***