Mohon tunggu...
Ruslan Andy Chandra
Ruslan Andy Chandra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sekilas tentang Ruslan Andy Chandra

Salam hormat saya, Ruslan Andy Chandra.. Pernah bekerja di Bali (Pariwisata) Pulau Galang - Kepri (US Refugee Program - JVA-ACNS) Asahan-Sumut (Indonesia-Australia, Bah Bolon Project, Penanggulangan Banjir, Irigasi Teknis dan Training). Mendirikan Yayasan Promo Sijori, tahun 2000 untuk meneruskan promosi Pariwisata Kabupaten Kepri di Singapura dan Malaysia melalui media The Batam dan Bintan Maps. Sebelumnya bekerja pada perusahaan Singapura untuk mempromosikan Batam dan Bintan. Pindah ke Jakarta untuk memperjuangkan dan memberikan masukan masalah TKI/TKW kepada Pemerintah Pusat. Selanjutnya bekerja di DPD RI Senayan sebagai Asisten Anggota dan akhirnya diangkat menjadi Staf Ahli. Berhenti dari DPD RI untuk mengembangkan beberapa inovasi. PERTAMA; Sistem Intergritas Kenderaan dan Alat Pembayaran (SIKAP); KEDUA: Satu Meter untuk Roda Dua - One for Two; KETIGA: Indonesia Berbagi Jalan; KEEMPAT; Riset dan Inovasi Baru yakni Hemat di Salah Satu Mata Anggaran Lembaga Pemerintah sebesar Rp. 250 Miliar/Tahun; KELIMA; Sosialisasi Gerakan 'MATIKAN MOTOR SAAT ANTRI BBM.' Ternyata dengan aksi yang sederhana tersebut, berdampak pada 7 (tujuh) manfaat. https://www.facebook.com/MatikanMotorSaatAntriBBM. Sebagai Penulis Relawan (Netizen) telah banyak menulis di KabarIndonesia dan diangkat menjadi Editor (relawan). Selain itu saya aktif juga di media sosial dan bogger. Sebagai pengurus Yayasan Promo Sijori, kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu kegiatan aktivitas kami yang disalurkan melalui BNI Cabang Gambir, Rekening Nomor: 0264870188 a/n Yayasan Promo Sijori. Tanpa dukungan kita semua tentunya, apapun kegiatan kami akan sia-sia. Namun dengan dukungan kita semua, mudah-mudah Indonesia akan lebih baik dan lebih maju lagi. Salam sukses untuk Netizen Indonesia. @ruslanandy

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Melihat Budi Daya Ikan Tangkas Mina Jaya di Batubara

29 Mei 2021   14:39 Diperbarui: 29 Mei 2021   14:57 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati dan Wakil Bupati Batubara. Sumber: Website Dinas Perikanan Kabupaten Batubara

Jakarta -  Budi daya Ikan Tawar "Tangkas Mina Jaya" adalah salah satu  usaha  dibawah binaan BUMDES Tanjung Kasau. Terletak di pinggir jalan Lintas Sumatera,  Medan-Lima Puluh, KM 93, Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.  

Sebagai koordinator lapangan saat ini  adalah Syafudin Latip. Selain memang  hobi dibidang perikanan. Latip ternyata  juga  sudah mendapatkan Sertifikat dari Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan berbagai sertifikat perikanan lainya. Serta sertifikat manajemen dari Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara.

Semula Latip membukakan usaha benih ikan  dan kolam  pancing Ma'arif di Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara. Dibagian  dalam persawahahan dan perkebunan sawit rakyat. Tentunya agak jauh dari kawasan pemasaran yang ramai dan strategis.

Kini Latif  membuka usaha budidaya perikanan di jalan besar lintas Sumatera. Sehingga lebih mudah publik melihat aktivitas Latip.

Selain dukungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Batubara. Ternyata Bupati Batubara Ir. Zahit M.Ap dan Ibu suka blusukan di tempat usaha perikanan tersebut.

Kawasan kolam ikan yang dahulu adalah bagian drainase lapangan bola dan  kompleks Rumah Sakit Belanda. Selanjutnya diubah menjadi Sekolah Polisi Negara (SPN) dan Tahanan Politik Umum (TPU) Tanjung Kasau..Mulai ditata oleh Latip pada bagian atas.  Dengan membuka  warung kuliner bakso dan makanan kesukaan masyarakat tempatan. Ada sepuluh lebih warung yang dibangun modern dengan baja ringan. Sehingga tempat ini sudah mulai ramai dikunjungi masyarakat dan turis lokal. (RAC)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun