Mohon tunggu...
Ruslan Andy Chandra
Ruslan Andy Chandra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sekilas tentang Ruslan Andy Chandra

Salam hormat saya, Ruslan Andy Chandra.. Pernah bekerja di Bali (Pariwisata) Pulau Galang - Kepri (US Refugee Program - JVA-ACNS) Asahan-Sumut (Indonesia-Australia, Bah Bolon Project, Penanggulangan Banjir, Irigasi Teknis dan Training). Mendirikan Yayasan Promo Sijori, tahun 2000 untuk meneruskan promosi Pariwisata Kabupaten Kepri di Singapura dan Malaysia melalui media The Batam dan Bintan Maps. Sebelumnya bekerja pada perusahaan Singapura untuk mempromosikan Batam dan Bintan. Pindah ke Jakarta untuk memperjuangkan dan memberikan masukan masalah TKI/TKW kepada Pemerintah Pusat. Selanjutnya bekerja di DPD RI Senayan sebagai Asisten Anggota dan akhirnya diangkat menjadi Staf Ahli. Berhenti dari DPD RI untuk mengembangkan beberapa inovasi. PERTAMA; Sistem Intergritas Kenderaan dan Alat Pembayaran (SIKAP); KEDUA: Satu Meter untuk Roda Dua - One for Two; KETIGA: Indonesia Berbagi Jalan; KEEMPAT; Riset dan Inovasi Baru yakni Hemat di Salah Satu Mata Anggaran Lembaga Pemerintah sebesar Rp. 250 Miliar/Tahun; KELIMA; Sosialisasi Gerakan 'MATIKAN MOTOR SAAT ANTRI BBM.' Ternyata dengan aksi yang sederhana tersebut, berdampak pada 7 (tujuh) manfaat. https://www.facebook.com/MatikanMotorSaatAntriBBM. Sebagai Penulis Relawan (Netizen) telah banyak menulis di KabarIndonesia dan diangkat menjadi Editor (relawan). Selain itu saya aktif juga di media sosial dan bogger. Sebagai pengurus Yayasan Promo Sijori, kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu kegiatan aktivitas kami yang disalurkan melalui BNI Cabang Gambir, Rekening Nomor: 0264870188 a/n Yayasan Promo Sijori. Tanpa dukungan kita semua tentunya, apapun kegiatan kami akan sia-sia. Namun dengan dukungan kita semua, mudah-mudah Indonesia akan lebih baik dan lebih maju lagi. Salam sukses untuk Netizen Indonesia. @ruslanandy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kisah SPN Difungsikan Menjadi Tapol G30S

1 Oktober 2020   20:56 Diperbarui: 1 Oktober 2020   21:21 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang Negara Kita/Foto Design TB

Viralnya video yang diunduh oleh sahabat Penulis yakni Pak Sony. Mengisahkan bagaimana seorang Ibu mengajarkan lafal Pancasila. Hingga banyak pemirsa sangat terkesan.  Mengingatkan Penulis tentang Tahanan Politik eks G 30 S. Kebetulan rumah nenek Penulis dekat dengan Rumah Tahanan  Politik (TPU). Lokasinya di Jl. Raya Medan-Kisaran, SPN Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador,  Batu Bara, Sumatera Utara. Sebelum pemekaran, wilayah tersebut masuk Ke camatan Air Putih, Kabupaten Asahan,  Sumatera Utara..

Setiap pagi para tahanan diwajibkan mengucapkan Pancasila secara bersama-sama di lapangan terbuka.

Para tahanan tersebut terdiri dari mantan ABRI (TNI) dan Sipil. Umur mereka saat itu ada yang masih muda hingga sudah manula.

Bangunan tahanan adalah bekas Rumah Sakit  yang dibangunan Belanda. Sebagian orang ditempat tersebut menyebut "Rumah Sakit Sambar Nyawa."

Lantas rumah sakit tersebut dialih fungsi menjadi Sekolah Polisi Negara  (SPN). Terakhir  dijadikan Tahanan Politik Umum(TPU). 

Dalam tahanan ini para penghuni jelang masa bebas dapat berkarya. Komandan TPU dari Perwira CPM. Para tahanan ada yang berkebun sayuran; berternak, kerajinan kayu dan rotan. Bahkan Penulis masih ingat saat mereka dikaryakan diluar tahanan. Seperti mencetak batu bata dan bertani di keluarga dekat Penulis. Hal tersebut tentunya akan memperbaiki menu tahanan. Dari yang semula mendapat jatah nasi jagung, sayur dan ikan asin. Menjadi menu yang lebih sempurna. Termasuk nasi putih yang berkualitas baik.

Meskipun  SPN tetsebut telah dialih fungsi menjadi TPU. Namun di pinggir jalan raya plang nama terpampang besar saat itu bernama Sekolah Polisi Negara (SPN). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun