Mohon tunggu...
Ruslan Jayadi
Ruslan Jayadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penerima BEASISWA CENDIKIA BAZNAS RI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MAHASISWA UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA NTB KAMPUS PERADABAN BANGSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika Bisnis Syariah Saat Pandemi Covid-19 di UMKM

30 November 2021   21:10 Diperbarui: 30 November 2021   21:10 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi


  Jika anda pernah ke Selong Belanak jalur menuju Kuta tentunya anda akan menemukan sebuah toko sekaligus Agen BRI LINK. Toko tersebut menjual beragam kebutuhan masyarakat setempat. Setiap harinya, hampir toko tersebut tak pernah sepi dari pelanggan. Meski banyak Mini Market yang ada di Selong Belanak, akan tetapi warga setempat agaknya lebih memilih berbelanja di Toko itu, untuk membeli aneka kebutuhan.Penasaran dengan keberadaan Toko itu, dalam suatu kesempatan saya silaturahim ke pemiliknya, sekaligus hendak mengulik informasi apa rahasia, bagaimana cara sang pemiliki memanaj usahanya, sehingga tak pernah sunyi dari pelanggan yang datang berbondong-bondong, di masa pandemi Covid 19 Alhamdulillah, akhirnya bisa bertemu dengan pemilik usaha itu. Namanya, H. Tahir Abdul Gani. Menurut dia, cara mengelola toko atau cara melayani pembeli antara lain meliputi beberapa hal ; 1) niat ibadah. Pada saat melayani atau membeli selalu meniatkan untuk beribadah ; 2) menyesuaikan harga barang. Di masa pandemi tentu harga barang juga menjadi pertimbangan agar bagai mana caranya masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Maka dari itu, harga disesuaikan olehnya; 3) pembeli itu raja. Menurut H Tahir seorang pedagang harus mampu memposisikan pembeli sebagai raja; 4) Memperhatikan barang dagangan dan tidak menimbun barang. Pada point terakhir ini, H. Tahir mengaku tidak pernah membiarkan barang dagangannya mengendap terlalu lama.
Dalam Islam, membiarkan barang dagangan mengendap terlalu lama untuk sengaja mengambil keuntungan yang banyak, dalam suatu waktu tertentu tidak diperbolehkan.
H Tahir berpendapat, bahwa dalam bisnis, tidak masalah untung sedikit, asal lancar. Bisa diibaratkan seperti, "Air yang keluar dari suatu tempat ketika airnya keluar terus tanpa ada yang masuk justru akan mengalami kekeringan" agaknya itu makna filosofisnya.
Saya melihat aktivitas bisnis yang terapkan H Tahir, sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pun kemudian, tidak terlalu berdampak meskipun Pandemi menimpa. Di sinilah pentingnya nilai-nilai etis untuk menumbuhkan kembangkan bisnis. Pendek kata, sebuah bisnis tidak bisa terlepas dari etika bisnis.
Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga dalam melaksanakan bisnisnya tidak perlu ada kekhawatiran, sebab sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai etis, moral, susila atau akhlak: nilai-nilai yang mendorong manusia menjadi pribadi yang utuh. Seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, kemerdekaan, kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya.
Setiap kita hendaknya memiliki pengetahuan tentang nilai, yaitu pengetahuan yang mengarahkan dan mengendalikan perilaku kita dalam melakukan segala sesuatu.
Terkait itu, saya yang melihat aktivitas bisnis H Tahir sekaligus mengulik informasi, bisa saya tarik kesimpulan bahwa H Tahir sebisa mungkin berupaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai bisnis yang syari'ah. Akhirul kalam, semoga essai saya ini menginspirasi.


Penulis:Ruslan Jayadi Penerima Beasiswa Cendikia BAZNAS 2021
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Universitas Nahdlatul Ulama NTB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun