Mohon tunggu...
Rurin Claradiesty
Rurin Claradiesty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Menulis bukan karena deadline

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pembelian Properti Dibawah Tangan, Amankah?

5 Juni 2014   17:33 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:13 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam melakukan jual – beli tanah dan bangunan, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan cara tradisional, yaitu secara tunai dan seketika. Yang dimaksud dengan tunai dan seketika adalah, disaat terjadi transaksi jual – beli, setelah terjadi pelunasan pembayaran maka terjadi pula perpindahan hak milik atas objek jual beli. Padahal untuk kegiatan jual – beli tanah atau bangunan berbeda dengan jual – beli pada umumnya. Untuk jual-beli benda tidak bergerak (tanah atau bangunan) dibutuhkan akta autentik sebagai bukti hukum yang sah terjadinya jual – beli, yang selanjutnya dikenal dengan Akta Jual Beli.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan transaksi jual beli properti tidak dilakukan di hadapan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau lebih dikenal dengan jual-beli dibawah tangan. Biasanya jual beli seperti ini hanya diwakili oleh kepemilikan kuitansi sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli. Secara hukum jual beli tersebut tetap dianggap sah secara hukum, akan tetapi pihak pembeli tidak dapat melakukan pembuatan sertifikat atas nama pribadi. Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN)  tidak dapat menerbitkan sertifikat atas nama pembeli tanpa adanya Akta Jual Beli sebagai salah satu syarat pembuatan sertifikat atas nama pemilik baru (pembeli). Artinya, pihak pembeli hanya dapat menguasai fisik properti, tanpa memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Sebaiknya untuk pembelian properti, alangkah baiknya dilakukan dengan cermat dan teliti serta benar menurut koridor hukum yang berlaku, untuk mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Semoga uraian singkat mengenai pembelian properti dibawah tangan dapat bermanfaat.

Kunjungi UrbanIndo.com untuk menemukan informasi-informasi menarik mengenai properti.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun