Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK adalah Impas, Tanpa Harus Merumahkan

24 Januari 2022   11:45 Diperbarui: 2 Februari 2022   05:15 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Para guru honorer merampungkan garapan melukis dinding. Pekerjaan ini mereka lakoni untuk mendapatkan tambahan penghasilan. (Foto: KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Seperti yang kita dengar ahir-ahir ini bahwa Pemerintah  melalui Kementerian pendayagunaan Aparatur negara  dan reformasi Thahjo Kumolo akan menghapus segala bentuk  tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Berita ini sontak memberikan ciut hati para tenaga honorer yang masih banyak di kantor-kantor pemerintahan, utamanya di lingkungan pendidikan yaitu di sekolah-sekolah.

Masih banyaknya tenaga honorer yang belum katut pada perekrutan PPPK tahun lalu,  menjadi PR sendiri bagi lembaga atau sekolah terkait dengan kebijakan itu.

Misalnya di lembaga saya dari sepuluh tenaga guru hanya dua ASN selebihnya adalah tenaga honorer. Beruntung tahun 2021 yang lalu ada dua yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK.

Pertanyaannya jika mereka tahun ini tidak lolos PPPK maka bagaimana nasib mereka? Padahal rata-rata mereka telah mengabdikan diri selama 6-8 tahun bahkan ada yang sudah sepuluh tahun.

Rasanya memang tidak tega memberhentikan mereka, dengan alasan apa mereka diberhentikan, padahal kita tahu cara kerja mereka bagus, dan banyak memberi kontribusi bagi pihak sekolah.

Jika menghentikan menjadi tenaga hororer, maka pemerintah harus punya solusi  misalnya mengangkat menjadi PPPK melalui tahapan-tahapan. Sebetulnya pernah terjadi di tahun 2007/2008, mengangkat tenaga yang sudah menerima honor dari daerah menjadi ASN, termasuk saya adalah berangkat dari tenaga honorer yang masuk menjadi honorer daerah.

Kebijakan itu terjadi di tahun 2007 dan menuntaskan kelebihannya di tahun 2008. Semua yang terdaftar menjadi honorer daerah diangkat menjadi PNS. Kebijakan ini memberikan solusi untuk menuntaskan tenaga honorer di lembaga pendidikan maupun instansi yang lain.

Menurut saya, Jika pemerintah mau menghapuskan tenaga honorer seperti yang di sampaikan menpan Thahjo Kumolo, maka harus berani mengambil kebijakan seperti tahun 2007 dan 2008 mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Di jajaran Dinas Pendidikan saja tahun 2023 banyak yang purna tugas atau pensiun maka seyogyanya diisi dengan mereka yang telah lama mengabdi menjadi tenaga honorer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun