- Latar Belakang
Pajak merupakan sumber yang pendapatan yang sangat krusial bagi Negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dalam peningkatan infrastruktur seta pembangunan secara nasional.
Penerimaan pajak yang meliputi jenis-jenis dari pemajakan yang diatur dalam undang-undang perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN & PPnBM, PBB, BPHTB, Penerimaan pendapatan bea cukai, serta penerimaan pajak dengan jenis yang lainnya.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut system Self Assessment, dimana seluruh kewajiban perpajakan diserahkan sepenuhnya untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Hal utama dalam penerapan self assessment system agar berjalan secara efektif dengan transparansi serta pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) yang berjalan bersamaan, sejatinya bentuk system self assessment sendiri tidak bisa lepas sepenuhnya seperti menaruh kepercayaan penuh, oleh karena itu seluruh wajib pajak juga berada dalam pengawasan apabila terdapat indikasi-indikasi yang mencurigakan dalam penyelewangan pajak ataupun ketidakpatuhan. Penegakan hukum yang digadang sebagai bentuk pengawasan dituangkan dengan cara melakukan pemeriksaan pajak, penyelidikan pajak sampai dengan penagihan pajak dengan berbagai mekanisme.
Pemeriksaan pajak juga digadang sebagai proses paling ampuh dalam pengujian kepatuhan WP baik formal maupun material dari segi peraturan perpajakannya, pasalnya banyak Wajib Pajak yang justru merasa khawatir dan takut dengan pemeriksaan pajak ini, karena bagi WP pajak merupakan beban sedangkan menurut negara pajak merupakan pendapatan seperti yang sudah dipaparkan pada paragraph pembuka di artikel ini.
Pemeriksaan pajak pun dapat dilakukan dikantor maupun ditempat WP yang ruang lingkup pemeriksaannya meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak maupun tahun-tahun pajak yang sudah berlalu atau yang sedang berjalan.
Bentuk penagihan pajak dengan surat paksa (PSPP) merupakan salah satu sarana penagihan pajak yang membuktikan bahwa kekuatan hukum memaksa didalam tunggakan kewajiban perpajakan yang masih harus dilunasi oleh WP. Menurut UU RI Nomor 19 Tahun 2000 tentang PSPP pada pasal 1 ayat 12 “Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak”. Jumlah tagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai yang tercantum dalam STP, SKPKB, dan SKPKBT ditagih dengan menggunakan Surat Paksa.
Seyogyanya pemerintah atau DJP mengharapkan adanya itikad baik atau ada perubahan yang mendasar bagi WP yang terbukti tidak patuh atau melakukan penggelapan pajak setelah diperiksa atau dilakukannya penyelidikan, karena dengan adanya peningkatan tax compliance maka otomatis penerimaan pendapatan sector pajak akan meningkat.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak ?
- Apa tujuan dari pemeriksaan pajak ?
- Bagaimana tata cara dalam melakukan pemeriksaan ?
- Apa yang dimaksud dengan penyidikan pajak ?