Mohon tunggu...
andi lancaran
andi lancaran Mohon Tunggu... -

pensiunaan

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembatasan Transaksi Tunai untuk Cegah Korupsi

19 Oktober 2017   00:43 Diperbarui: 20 Oktober 2017   10:57 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jakarta,  18 Oktober 2017

Yth. Bapak Presiden RI                                                                                                                                                                  
di  Jakarta

Saya telah mengikuti perkembangan pemberantasan korupsi selama ini di tanah air, dan kita semua sudah tahu, yang terjerat OTT makin banyak saja.  Malah yang terjerat makin merata, baik itu pejabat eksekutif, legislatif atau yudikatif, sama saja. Kayaknya tugas pemberantasan korupsi tak boleh hanya diserahkan ke KPK saja.  Undang-undang Pembuktian Terbalik yang diperkirakan bisa membantu, entah sampai kapan hanya jadi wacana saja.  

Disini diusulkan satu gebrakan cara mencegah korupsi yang efektif, yaitu melalui disiplin ketatdalam bentuk pembatasan transaksi tunai. Korupsi itu melibatkan aparat, partai politik dan swasta, tapi untuk sementara kita fokus dulu pada aparat (sapu yang bersih) dan partai politik.  Korupsi oleh swasta nantilah difikirkan. Untuk ini tak diperlukan lahirnya Undang-2 baru, cukup ketegasan dari Bapak Presiden dengan mengeluarkan aturan disiplin bagi pejabat dan partai politik.      

 Pejabat

Semua pejabat yang setara atau lebih tinggi dari eselon IV diberi buku tabungan bisnis kelas BCA Tahapan Gold. Semua transaksi, misalnya diatas Rp 5 juta harus melalui bank, tidak boleh tunai. Penerimaan tunai kalau tak dapat dihindari akan disetor ke bank dulu sebelum boleh dibelanjakan.  Begitu pula dengan pengeluaran.  Kalau pembayaran gaji sudah banyak yang via mekanisme bank. Dengan demikian,  semua transaksi berapapun besarnya akan terekam dengan rapi di buku tabungan itu. Nilainya terletak pada rekaman yang terinci itu, tak boleh ada yang digabungkan. Bagi yang nggak patuh, sanksi paling ringan dicopot dari jabatan sampai terberat ya di pidana.

Bagaimana kalau sang pejabat beli tanah di kampung dari seorang nenek yang tak punya rekening ?  Gampang, cairkan tabungan anda sebesar harga tanah dan dibuku tabungan diberi catatan untuk beli tanah.  Intinya kan semua transaksi tercatat dengan rapi.  Atau si nenek disuruh buka tabungan dulu, kan prosesnya tak lama, baru ditransfer, sekaligus sang nenek terhindar dari rampok yang biasa gentayangan habis jual tanah.

Contoh lain: Anda dapat kickback Rp 100 juta, mau dibelikan Daihatsu Ayla. Pertama anda perlu setor ke tabungan dulu, mau ditulis apa. Ini kesulitan pertama. Kalau dikatakan komisi jual beli tanah, anda akan klabakan menyebut, tanah siapa yang dijual.  Anda katakan tanah si Polan, petugas akan kontak si Polah yang hasilnya .... nah loh.  Kalau tidak dimasukan buku tabungan, nanti kalau ditanya beli mobil pakai apa, baru repot jadinya. Ujungnya pemanfaatan uang kickback itu jadi sulit, kecuali ditaruh dibawah bantal untuk beli gado-2 dan keperluan kecil lainnya. Kalau sudah demikian nafsu pejabat untuk melakukan korupsi pasti menurun drastis.  

Partai politik

Kita tahu semua partai yang punya wakil di DPR diberi subsidi. Perkiraan saya besaran subsidi untuk partai politik di tahun-2 mendatang akan ditingkatkan. Syaratnya partai diwajiban punya pembukuan keuangan  yang rapi dan memakai buku tabungan seperti disebut tadi.  Yang tidak patuh pada aturan ini dikenai sanksi berupa penghentian subsidi dan kalau sampai melanggar hukum ya diancam pidana.  Disini subsidi ikut berperan sebagai instrumen untuk pencegahan korupsi. Kalau ada penerimaan dari korupsi uangnya mau ditaruh dimana ? Sumbangan-sumbangan pribadi dan perusahaan ke partai akan tercatat rapi, sehingga yang melanggar aturan akan gampang ditindak.

Pelaksanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun