hukum yang semakin PASTI mulai membuahkan hasil, hal ini terbukti dari proses pengeluaran Basan Berupa 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat Jenis Pick Up yang diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar selaku Instansi Penitip(30/01)
Surakarta-Koordinasi dan Dorongan Rupbasan Surakarta kepada APH dalam mewujudkan penegakanKepala Rupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menyampaikan bahwa Basan Baran yang dikeluarkan telah memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar/perintah pengambilan, petikan putusan pengadilan serta ditandatanganinya Berita Acara Pengeluaran.
"Basan ini kami terima dari Kejari Karanganyar pada November 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap pada Januari 2023 yangmana Basan yang kami kelola tidak Overstaying dan Rupbasan Surakarta hadir dalam Penegakan Hukum"Tambah Anityo
Kejaksaan Negeri Karanganyar yang diwakili Auditor Nanung Eko menjelaskan bahwa Barang Bukti tersebut akan dikembalikan kembali kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan.
"Terimakasih telah merawat Barang Bukti yang kami titipkan, semoga kerjasama dan sinergi antara Kejari Karanganyar dan Rupbasan Surakarta semakin erat"Harap Nanung