Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Surakarta Serahkan Kembali Carry, Bukti Penegakan Hukum Semakin PASTI

30 Januari 2023   15:55 Diperbarui: 30 Januari 2023   15:56 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Basan Baran Kepada Kejaksaan Karanganyar Selaku Instansi Penitip (Dok. Rupbasan Surakarta)

Surakarta-Koordinasi dan Dorongan Rupbasan Surakarta kepada APH dalam mewujudkan penegakan hukum yang semakin PASTI mulai membuahkan hasil, hal ini terbukti dari proses pengeluaran Basan Berupa 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat Jenis Pick Up yang diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar selaku Instansi Penitip(30/01)

Kepala Rupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menyampaikan bahwa Basan Baran yang dikeluarkan telah memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar/perintah pengambilan, petikan putusan pengadilan serta ditandatanganinya Berita Acara Pengeluaran.

"Basan ini kami terima dari Kejari Karanganyar pada November 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap pada Januari 2023 yangmana Basan yang kami kelola tidak Overstaying dan Rupbasan Surakarta hadir dalam Penegakan Hukum"Tambah Anityo

Kejaksaan Negeri Karanganyar yang diwakili Auditor Nanung Eko menjelaskan bahwa Barang Bukti tersebut akan dikembalikan kembali kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan.

"Terimakasih telah merawat Barang Bukti yang kami titipkan, semoga kerjasama dan sinergi antara Kejari Karanganyar dan Rupbasan Surakarta semakin erat"Harap Nanung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun