Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - instansi pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rupbasan Purwokerto Mengikuti Arahan Kadivpas Jateng Jelang Nataru

8 Desember 2022   08:44 Diperbarui: 8 Desember 2022   08:52 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Purwokerto Mengikuti Arahan Kadivpas Jateng Jelang Nataru

INFO_PAS Purwokerto __ Rabu, 07 Desember 2022 pukul 15:00 WIB s/d selesai, pegawai Rupbasan Kelas II Purwokerto mengikuti pengarahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dalam rangka antisipasi gangguan kamtib menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 melalui aplikasi zoom. Dalam arahannya, Supriyanto menghimbau untuk melaksanakan melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yaitu untuk melaksanakan "3+1", yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yakni deteksi dini kamtib, bebas narkoba, sinergitas dan Back to Basic serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lain menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Lebih lanjut, menjaga integritas dan pelayanan terbaik menjadi hal wajib setiap pegawai dalam setiap menjalankan tugas. "Seluruh Ka UPT Pemasyarakatanan harus meningkatkan kewaspadaan, menyikapi perkembangan akhir-akhir ini utamanya terkait keamanan dan ketertiban," imbuhnya.

#dirjenpas

#rupbasanpurwokerto

#kemenkumham

#kemenkumhamri

#kemenkumhamjateng

#kumhampasti

#kumhamsemakinpasti

#ayuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun