Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tunjang Pengamanan Fajar Lakukan Cek Fisik Pos Atas

24 November 2022   15:12 Diperbarui: 24 November 2022   15:16 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rupbasan Purbalingga

PURBALINGGA - Kebersihannya dan kenyamanan pos pantau belakang rupbasan purbalingga atau dikenal pos atas merupakan salah satu bagian penting dari pengamanan di rupbasan purbalingga. Selain berfungsi untuk memantau situasi di dalam rupbasan, pos atas juga untuk mengontrol situasi dan kondisi diluar tembok rupbasan purbalingga yang wajib dilakukan oleh petugas rupbasan yang berjaga di tempat tersebut, oleh karenanya penting selalu dijaga kebersihannya.

Fajar selaku kasubsi adm lola basan baran  melakukan kontrol mulai dari kebersihan pos, kelengkapan inventaris dan situasi keamanan di sekitar pos. Dengan teliti satu persatu inventaris yang ada di pos diperiksa untuk memastikan berada dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan data yang diinventarisir.

Disisi lain agung juga saat dikonfirmasi tim humas, mengenai penugasan kasubsi untuk mengecek dan membersihkan pos atas, Agung menyatakan bahwa Pos atas merupakan salah satu titik yang cukup vital dalam sistem keamanan rupbasan dan UPT Pemasyarakatan. Karena dalam pelaksanaan tugas pos atas merupakan titik terakhir dalam pengawasan dan mengantisipasi gangguan keamanan utamanya percobaan pencurian. Diperlukan kesigapan, kejelian dan sikap tanggap dalam mendeteksi ancaman keamanan dan pencurian sekecil apapun.

Selain itu kegiatan ini juga dimaksud kan apabila ada inventaris yang kurang berfungsi maksimal, agar segera dilakukan perbaikan dan pemenangnya, ungkap agung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun