Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Adakan Kegiatan Revisi Pergeseran Anggaran Jajaran Pemasyarakatan

23 November 2022   15:23 Diperbarui: 23 November 2022   15:24 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rupbasan Purbalingga

SEMARANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memastikan ketersediaan anggaran yang akan dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan bahan makanan WBP serta biaya-biaya operasional pada UPT Pemasyarakatan terpenuhi.

Hal tersebut ditunjukan dengan digelarnya Kegiatan Revisi Pergeseran Anggaran Jajaran Pemasyarakatan, pada Selasa (22/11) secara virtual. Giat ini merupakan tindak lanjut dari terdapatnya kekurangan anggaran bahan makanan, belanja pegawai dan listrik pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, sehingga perlu di lakukan revisi pergeseran anggaran untuk memenuhi kekurangan tersebut.

Memimpin jalannya kegiatan secara daring dari Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Administrasi, Jusman, yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, Maria Titik Sumiyati.

Memulai arahannya, Kadivmin menjelaskan bahwa pergeseran anggaran untuk UPT yang masih memiliki kendala dalam kekurangan anggaran bahan makanan belanja pegawai dan listrik akan dipenuhi dari UPT yang masih memiliki banyak sisa anggaran.

"Mari kita berpikir secara global untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang urgent, jadi kami harap hari ini untuk menyelesaikan revisi anggaran." Ujar Jusman.

Selain itu Kadivmin mengingatkan Satuan kerja membuat usulan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan revisi.

"terdapat 5 (lima) tata cara revisi antara lain, Memastikan nilai BAMA yg ditarik sudah berada diluar kontrak, apabila belum segera ADENDUM, Satuan Kerja Membuat Usulan Revisi DIPA, Melakukan perubahan pada RUH untuk pengurangan/penambahan alokasi anggaran, Boleh menyertakan revisi POK dan revisi pemenuhan belanja operasional sepanjang tertuang dalam surat pengantar satker dan Satuan kerja melakukan validasi ADK, kewenangan tetap "satker"." Sambungnya.

"Saya minta untuk seluruh Bendahara, KPA dan PPK dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan Revisi Pergeseran Anggaran." Tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah beserta dengan Bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun