Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penilaian Kendaraan Bermotor, KPNKL Sidoarjo Kejaksaan Negeri Mojokerto Cek Rupbasan

28 Oktober 2022   10:18 Diperbarui: 28 Oktober 2022   10:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojokerto – Pada hari Kamis 27 Oktober 2022 pendampingan penilaian barang rampasan 5 (lima) kendaraan bermotor berupa 3 sepeda motor dan 2 Truk titipan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto oleh KPKNL Sidoarjo. Kegiatan penilaian ini untuk kegiatan lanjutan berupa penilaian persyaratan lelang. Properti ini akan dilelang secara resmi melalui situs KPKNL yang dapat diikuti oleh masyarakat luas.

Kegiatan ini berupa pendampingan penilaian aset negara berupa kendaraan bermotor. Penilaian ini dilakukan oleh JFT penilai KPKNL dengan menggunakan form penilai serta alat pendukung lainnya sehingga penilaian yang didapatkan dapat akurat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pelelangan ini akan diagendakan dalam waktu yang akan tidak terlalu lama, Proses penilaian ini digunakan untuk mendukung keakuratan nilai lelang sehingga sesuai dengan keadaan sesungguhnya, hasil lelang jika terjual akan masuk dalam khas negara nantinya.

“Pemeliharaan barang bukti oleh Rupbasan Mojokerto menjadi ujung tombak menjaga nilai aset yang dilakukan agar nilai pada aset tidak berkurang atau anjlok”Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Rupbasan Mojokerto akan melakukan pemeliharaan terbaik guna menjaga kondisi barang bukti sampai proses eksekusi tiba dan  setiap layanan prima anti korupsi,kolusi dan nepotisme serta melayani masyarakat dengan BerAKHLAK.

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun