Mohon tunggu...
Rumah Yatim Official
Rumah Yatim Official Mohon Tunggu... -

Rumah Yatim adalah organisasi sosial tingkat Nasional yang bergerak dalam pengasuhan dan pengelolaan anak-anak yatim dan dhuafa. Mengawal mereka menuju masa depan yang lebih gemilang di tengah kesulitan dan ketidakberdayaan karena kehilangan orang tua dan himpitan kemiskinan merupakan misi dan amanah Rumah Yatim. Setelah delapan tahun berkiprah, saat ini RY telah mengelola dan memberdayakan 12.000 anak-asuh yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Sebagai organisasi sosial yang amanah, transparan dan profesional, selama 7 tahun kami senantiasa mengadakan audit keuangan independent dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alhamdulillah kini keberadaan Rumah Yatim semakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia, terbukti dengan banyaknya jumlah anak-anak yang dikelola dan diberdayakan serta bertambahnya jumlah donatur dari tahun ke tahun.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rumah Yatim Standarkan Pelayanan Prima Melalui Pelatihan di Setiap Provinsi

22 Februari 2016   13:22 Diperbarui: 22 Februari 2016   13:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Koleksi Pribadi"][/caption]Rumah Yatim Lampung Dalam rangka pelaksanaan program kerja di tahun 2016 Rumah Yatim Cabang Lampung menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan pengembangan Karyawan, Pelatihan yan g digelar dari hari kemarin Rabu(17/2) sampai Jum’at (19/2) bertempat di salah satu asrama cabang lampung yakni di jalan wolter monginsidi no 45 kota Bandar Lampung, adapun peserta hanya melibatkan petugas Amil yang ada di lampung.

Basuki Rahardjo selaku Kepala Cabang Rumah Yatim Cabang lampung . menyampaikan bahwa kegiatan ini diberikan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan soft skills para petugas amil yang ada di lampung dalam menjalankan tugas sehari-hari sekaligus diharapkan pula dapat meningkatkan kinerja, baik di unit kerja maupun Lembaga secara umum.

Pengelolaan ziswahib oleh amil telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah saw., pengelolaan dan pendistribusian ziswahib dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Dalam konteks ke-Indonesiaan hal itu tercermin dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana dalam Undang-undang tersebut mengatur dengan cukup terperinci mengenaifungsi, peran dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan ziswahib, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan ziswahib juga harus akuntabel, yaitu amanah terhdap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq,dalam arti tepat sasaran dan tepat guna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun