Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Paradigma Pelestarian Cagar Budaya

6 Mei 2019   10:54 Diperbarui: 6 Mei 2019   11:02 1575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Paradigma pengelolaan Cagar Budaya dewasa ini, diarahkan pada pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap upaya pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan pengelolaan Cagar Budaya yaitu kebermanfaatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa setiap upaya pengelolaan Cagar Budaya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena merekalah pemilik syah Cagar Budaya. 

Dengan demikian, jika pengelolaan Cagar Budaya tidak memberikan manfaat pada masyarakat maka pengelolaan yang dilakukan dianggap tidak berhasil.

Hal inilah yang kini menjadi tantangan besar bagi para pengelola atau pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Cagar Budaya. Bagaimana membuat suatu bentuk pengelolaan Cagar Budaya yang bukan hanya berdampak pada lestarinya Cagar Budaya tetapi juga memberikan manfaat berupa kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap rancangan pengelolaan Cagar Budaya diharapkan memberikan ruang sekaligus peluang yang besar bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif.

Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan. Paradigma pengelolaan Cagar Budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata, tetapi harus meliputi kepentingan idiologik dan juga ekonomik. Oleh karena itu, untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta.

Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 

Dalam kata lain, hakekat dari pelestarian Cagar Budaya adalah suatu kegiatan berkesinambungan (sustainable activity) yang dilakukan secara terus menerus dengan perencanaan yang matang dan sistematis, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang merupakan pemilik syah  Cagar Budaya.

Hal lain yang perlu dipahami adalah, bahwa pelestarian Cagar Budaya tidak hanya terkait dengan objek dari Cagar Budayanya saja, tetapi juga meliputi aspek-aspek lain baik yang terkait langsung maupun tidak langsung. Hal ini berdasarkan pada kenyataan Cagar Budaya itu tidaklah berdiri sendiri. Secara arkeologis, jelas terlihat bahwa setiap Cagar Budaya  terikat dengan konteksnya baik, lingkungan maupun budaya secara umum. Oleh karena itu, pelestarian Cagar Budaya harus mencangkup pelestarian konteks Cagar Budaya itu sendiri termasuk lingkungan. Secara global, gagasan ini pun telah diterapkan oleh sebagian besar negara, bahkan UNESCO dalam hal ini merumuskannya dalam konsep Natural Heritage Landscape, dimana Cagar Budaya merupakan satu kesatuan dengan bentang alam dan bentang budaya. Hal ini berarti, pelestarian Cagar Budaya tidak dapat lagi dilepaskan dari pelestarian lingkungan atau alam.

Selain itu, pelestarian merupakan upaya agar suatu karya budaya baik yang berupa gagasan, tindakan atau perilaku, maupun budaya bendawi tetap berada dalam sistem budaya yang masih berlaku. Seringkali, karya budaya yang hendak dilestarikan pernah terbuang atau ditinggalkan, tetapi kemudian ditemukan kembali. 

Selanjutnya, karena nilai-nilai karya budaya itu dianggap penting maka karya budaya itu dimasukkan kembali dalam sistem budaya yang berlaku saat ini dengan tujuan untuk membangkitkan semangat dan kebanggaan masyarakat masa kini, atau juga sebagai tujuan wisata. Dengan demikian, pelestarian pada dasarnya tidak bersifat statis, tetapi dinamis. 

Implikasi dari kegiatan pelestarian yang sifatnya dinamis ini adalah adanya peluang perubahan, dan hal inilah yang harus terkendali. Pelestarian yang terkendali menjadi syarat mutlak agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Cagar Budaya itu tetap lestari dan kegiatan pelestarian Cagar Budaya dapat berjalan searah dan bahkan dapat saling mendukung dengan kegiatan pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun