Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi menerima kedatangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Ambon, Fifi Firda bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (29/9). Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani menerima kedatangan tim dari Bapas Ambon yang ditujukan untuk melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan.
Dikhususkan bagi WBP dengan pidana khusus (Pidsus), Kasubsi Yantah memimpin sidang dengan menyampaikan bahwa sidang TPP ini merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Sidang TPP dilaksanakan untuk menentukan pemberian hak integrasi kepada WBP. Salah satu yang menjadi penilaian adalah perilaku dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan yang kami sediakan," tuturnya.
Kabapas turut menjelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan apresiasi yang berikan oleh negara karena telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. PB dapat diberikan jika WBP memiliki penjamin untuk dapat terus memastikan pelaporan hingga masa pidana benar-benar selesai, karena PB tidak seperti bebas murni.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah, taati peraturan untuk rutin melapor kepada PK yang bertanggungjawab. Jadikan pemberian PB ini sebagai kepercayaan kami kepada kalian, kami berhak mencabut PB jika tidak lapor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," jelas Fifi.
Lebih lanjut, WBP diberikan pengertian mengenai jalannya masa pidana selama menjalani PB, yaitu dengan tetap mendapatkan progam pembinaan. Bapas Ambon akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Maluku Tengah untuk dapat memberikan pembinaan kepada WBP selama menjalani PB.