Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satu WBP Rutan Masohi Menghirup Udara Bebas

1 Juli 2022   17:52 Diperbarui: 1 Juli 2022   17:54 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (1/7). Pemberian PB kepada WBP tersebut sesuai dengan Permenkumham No.43 Tahun 2021, yang masa pemberlakuannya sudah disesuaikan hingga 31 Desember 2022.

"Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Masohi tidak dipungut biaya alias gratis serta telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)", Ungkap Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. 

Untuk mendapatkan progam PB, sikap dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana menjadi hal yang utama. Selain itu, keaktifan WBP mengikuti program pembinaan juga menjadi syarat pengusulan progam PB guna mempersiapkan mereka untuk kembali berbaur dengan masyarakat dan keluarga.

Ditempat terpisah, Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad menyampaikan dalam memberi pelayanan maupun program pembinaan kepada WBP tetap berpegang teguh sesuai apa yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga yakni pemasyarakatan maju dan back to basic.

"Hal ini merupakan salah satu strategi rutan masohi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang semakin pasti," pungkas Bayu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun