Rutan Masohi kembali berikan program asimilasi di rumah kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif, Selasa (24/5).
Pemberian program asimilasi di rumah merupakan hak intergasi yang diperoleh WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di dalam Lapas / Rutan.
Mewakili Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surat Keputusan (SK) program asimilasi di rumah diberikan oleh staf Pelayanan Tahanan, Melkianus Sinay kepada WBP. Sebelum dilakukan pengeluaran, WBP tersebut telah diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon secara virtual selaku Bapas yang akan mengawasi WBP tersebut selama menjalani program asimilasi di rumah.
"Tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Lakukan pelaporan secara berkala secara berkala kepada Bapas supaya dapat melakukan pengawasan untuk penyelesaian masa pidana yang tersisa," pesan Melky.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad menegaskan bahwa keluar dari Rutan dengan mendapatkan program asimilasi di rumah tidak sama dengan bebas. Masih ada program lanjutan yang harus diselesaikan. Bayu berharap menjalankan program asimilasi di rumah, keenam WBP tetap dapat menerapkan 3 semangat yang telah digencarkannya.
"Penerapan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan solusi pada program asimilasi di rumah ini dapat menjadikan program yang bermanfaat untuk diri sendiri dan lingkungan. Jangan sia-siakan kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh Negara," tambah Karutan.