Kali ini, dua orang Tahanan Kejari Malteng memasuki Rutan Masohi setelah sebelumnya dititipkan pada Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, Selasa (17/5).Â
"Penitipan pada Polres Malteng dilakukan karena kami tidak bisa menerima Tahanan kalau belum AIII. Jika sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, baru bisa kami terima untuk dipindahkan ke Rutan Masohi," jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani.
Penerimaan diterima oleh Regu Pengamanan pada tangan pertama yang akan melakukan penggeledahan barang bawaan serta kelengkapan berkas-berkas administrasi dan kesehatan. Untuk barang-barang yang tidak bisa masuk ke dalam kamar hunian, akan dicatat pada Register D dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Jika tidak ada pihak keluarga yang mengambil barang tersebut, akan terus kami simpan dan tercatat dalam Register D hingga warga binaan tersebut selesai menjalani masa pidana," ujar Gani.
Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad memastikan penerimaan tahanan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu dengan diisolasi selama 14 hari ke depan. Tidak lupa untuk memberikan edukasi mengenai tata tertib, hak dan kewajiban serta aturan selama berada di Rutan Masohi.
"Pastikan hak-hak mereka jangan dibatasi, jangan ada unsur-unsur kekerasan. Mereka akan diisolasi dan nantinya dilakukan masa pengenalan lingkungan," pungkas Bayu.