Hal tersebut karena banyak turis dan imigran yang berdatangan ke negara yang kaya minyak itu. Selain itu, hakim yang melegalkan Miras itu mengatakan seiring dengan kemajuan teknologi, maka akan ada perubahan lainnya, termasuk melegalkan Miras itu.
Maka sejak 13 Nopember 2020, minum Miras atau Minol di sana tidak lagi termasuk sebuah pelanggaran.
Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Christina Aryani juga mengatakan jika RUU Minol disahkan maka akan banyak menciptakan pengangguran baru dan mematikan banyak usaha.
Presiden Jokowi patut dipuji karena menjunjung kearifan lokal. Pada saat itu Firman dari fraksi Golkar mengatakan jika pun ada pertimbangan untuk disahkannya RUU Minol itu maka harus diperhatikan keberagaman. Bahwa alkohol ini digunakan di provinsi-provinsi tertentu seperti Sumatera Utara dan sebagainya.
Jadi Perpres Presiden Jokowi itu sudah bisa dikategorikan sebagai "kebijakan".
Sesuai dengan sikap beliau yang baik, bijaksana, dan senang blusukan, atau merakyat.