Selain saya, ada dua partai politik yang mendukung PP tersebut, yaitu Nasdem dan PKB.
"PP ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, ini dukungan pemerintah pusat kepada daerah" kata Faisol Riza, Ketua DPP PKB, Sabtu (27/2/2021) kepada para wartawan.
Faisol Riza menambahkan, kan tidak semua propinsi di Indonesia, cuma empat yang diperbolehkan (Bali, NTT, Sulut, dan Papua).
Kendati menurut Faisol, PKB juga akan menolak jika diterapkan di Pulau Jawa.
Senada dengan PKB, Nasdem berharap dengan adanya PP ini maka wilayah kearifan lokal itu dapat memiliki standardisasi kesehatan atas Miras.
Nasdem mencontohkan data dari UN Comtrade dimana impor Minol jenis wiski dan wine di tahun 2018 saja mencapai 28 juta USD.
Jika ada penanaman modal dalam negeri, maka jelas akan mengurangi impor kita, menyerap tenaga kerja, dan menambah pendapatan daerah.
Berkaitan dengan Perpres ini, pada bulan Nopember tahun 2020 lalu, RUU Minol pernah diorbitkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Ketiga fraksi yang mengusulkan RUU menjadi UU itu adalah PPP, PKS, dan Gerindra.
Bukhori Yusuf dari PKS mengatakan dirinya mengusulkan RUU itu karena melihat data-data WHO (2011) dimana ada 2,3 juta orang meninggal karena minum alkohol. Di Indonesia sendiri menurutnya, ada 14 juta dari 60 juta usia muda yang mengonsumsi Minol.
Dalam RUU disebutkan orang yang mengonsumsi Minol dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Namun bersamaan dengan itu, di UEA (Uni Emirat Arab) justru malah melegalkan Miras sekaligus kumpul kebo. Padahal mereka mayoritas beragama Islam.