Walaupun sedih, kita tak perlu terhanyut dengan suasana ini. Sebagai seorang perantau yang bekerja atau studi di kota besar atau di luar negeri kita dipercaya ibu, ayah, atau sanak keluarga yang lain di kampung untuk meraih sesuatu.
Mereka tentu mendoakan kita untuk sehat dan sukses selalu dalam profesi yang sedang kita jalani. Jangan terhanyut dengan masa lalu, ciptakanlah masa depan yang cerah.
Demi kesehatan dan keselamatan kita di tengah pandemi korona ini kita sebaiknya menuruti larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah oleh Pak Jokowi.
Tidak ujug-ujug
Begitu Presiden Jokowi mengumumkan larangan pulang kampung itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung berkordinasi untuk menyiapkan skema buka tutup dan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik itu berlaku bagi warga di Jabodetabek, daerah yang melaksanakan PSBB, dan daerah zona merah.
"Strategi pemerintah ini strategi yang bertahap, tidak ujug-ujug diberi sanksi" kata Luhut.
Sanksi bagi yang melanggar larangan pulang kampung itu akan berlaku mulai tanggal 7 Mei, atau 13 hari sesudah larangan pulang kampung diterapkan.