Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pergub Diberlakukan, Inilah Fungsi Jalur Sepeda

23 November 2019   08:00 Diperbarui: 23 November 2019   08:01 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalur sepeda (cnnindonesia.com)

Pada jarak sekitar 5 kilometer, pesepeda dapat menempuh jarak itu dalam waktu 15 - 20 menit saja. Namun harus diingat, bersepeda di jalan raya berisiko terserempet kendaraan bermotor.

Untuk itulah, maka jalur khusus sepeda dibuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun