Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bupati Solok Selatan Ditangkap KPK

6 September 2019   07:00 Diperbarui: 7 September 2019   17:40 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (indopos.co.id)

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria tiba di ruang pemeriksaan Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 9.30 WIB, Kamis (5/9/2019). 

Dengan mengenakan kemeja putih, tersangka penerima suap proyek Jembatan Ambayan dan pembangunan Mesjid Agung Solok itu diperiksa lanjutan atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Bupati, KPK juga memanggil dua orang lainnya yang berkaitan. Keduanya adalah Suhanddana Peribadi, biasa disapa Wanda (Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia), dan Hanif Rasimon (Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, keduanya dipanggil sebagai saksi Bupati.

Pada bulan Juli lalu, KPK sempat mengadakan penggeledahan di kantor Muzni Zakaria di Kabupaten Solok Selatan, propinsi Sumatera Barat.

Sebelum tindak penggeledahan pada Selasa (9/7/2019), pihak KPK terlebih dahulu berkordinasi dengan polres.

Bupati Solok Selatan yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Kabupaten Solok Selatan diperiksa atas dugaan aliran uang Rp 315 juta yang diterima Muzni.

Bupati Muzni memerintahkan bawahannya supaya memenangkan perusahaan Muhammad Yamin Kahar sebagai kontraktor yang akan membangun Mesjid Agung Solok Selatan. Muzni dan Yamin melanggar pasal Tipikor.

Selain itu, Muzni juga menerima Rp 460 juta sebagai pelicin pembangunan proyek Jembatan Ambayan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto mengatakan pihaknya mengerahkan 20 personel guna pengamanan. "Belum bisa dirinci, dokumen apa saja yang dicari dan ruangan mana," katanya pada waktu itu.

Terkait memudahkan penyelidikan, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi agar melarang Muzni Zakaria sebagai penerima suap dan Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap bepergian ke luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun