Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Main HP Pun Kini Ketahuan

6 Juli 2019   07:00 Diperbarui: 6 Juli 2019   14:49 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: idntimes.com

Main HP saat mengemudi sangat membahayakan, karena rentan terjadi kecelakaan, disebabkan karena daya konsentrasi si pengemudi berkurang. Ini yang tidak diperbolehkan oleh polisi.

Anda harus berhati-hati sekarang. Kendati polisi tidak berada di lokasi ketika Anda main HP saat mengemudi, namun dengan teknologi canggih, main HP Anda sekarang bisa ketahuan.

Kalau dulu pemakaian ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) hanya bisa merekam yang biasa saja, seperti melanggar lampu lalulintas, menerobos marka jalan dan melanggar rambu-rambu.

Kini Polda Metro Jaya menambah empat fitur yang lebih canggih. Keempat fitur tambahan itu dapat merekam pengemudi yang mengemudi sembari main HP. Selain itu ketiga fitur tambahan lainnya adalah ETLE dapat merekam batas kecepatan mengemudi, mengetahui nomor plat yang dipakai - ganjil atau genap -, juga apakah pengemudi mengenakan sabuk pengaman.

Adapun ujicoba tilang elektronik ETLE dengan tambahan empat fitur yang baru itu mulai diterapkan pada 1 Juli 2019 dengan memasang kamera CCTV di 10 titik lokasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlur Rahman,  mengatakan hasil rekaman kamera itu terkirim ke petugas TMC Polda Metro Jaya. Kamera itu bukan saja akan menganalisa kendaraan yang melakukan pelanggaran, tapi semua aktivitas jalan dimana kendaraan yang melanggar itu dapat terlihat.

Petugas TMC nantinya akan menentukan pelanggaran apa yang dilakukan. Apakah main HP, tidak menggunakan sabuk, melebihi kecepatan, nomor ganjil atau genap, dsb.

Lantas, paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, surat pemberitahuan akan dikirimkan ke alamat si pengemudi. Si pengemudi diberikan batas waktu 14 hari untuk membayar denda. Jikalau melebihi batas waktu, Polda akan melakukan tindakan selanjutnya, yaitu memblokir pajak STNK.

Karena penerapan kamera ETLE baru dimulai pada 1 Juli 2019 lalu, beberapa pengemudi ada juga yang belum mengetahui adanya fitur yang baru seperti ketahuan main HP atau tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Namun beberapa lainnya sangat menyetujui pada fitur tambahan tersebut karena hal itu akan membuat pengendara lebih taat kepada peraturan dan untuk menghindari risiko kecelakaan.

"Karena ada yang melihat, maka orang bakal hati-hati," ujar Dudi, seorang pengendara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun