makar yang dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS).
Polda Metro Jaya akhirnya mulai menyelidiki kasus dugaanKasus dugaan makar HRS dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Anjarwati Tanjung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut, "Ya laporan itu sedang dalam penyelidikan," katanya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
Ambarwati melaporkan HRS atas dugaan makar dalam orasinya yang menuntut agar Jokowi turun tahta. Bukti orasi HRS itu sudah beredar dalam bentuk video di Grup WhatsApp.
Sebelumnya, Dewi juga sudah melaporkan Eggi Sudjana atas kasus yang sama. Saat ini Eggi sudah berada di penjara. Eggi Sudjana dilaporkan karena dirinya menyerukan people power dalam pidatonya di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.
Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga dilaporkan Dewi atas kasus yang sama. Dewi saat itu datang ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/5/2016). Pada saat itu, Dewi melaporkan selain HRS, juga Amien Rais dan Bachtiar Nasir.
Ustadz Bachtiar Nasir dilaporkan karena ucapan revolusi. Pernyataan Bachtiar ini menjadi viral di YouTube. Sementara Amien Rais dilaporkan karena aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU pada 31 Maret 2019.
Dewi sendiri membawa bukti berupa CD rekaman video yang dilakukan oleh Bachtiar Nasir, HRS, dan Amien Rais sebanyak empat keping.
Dewi sangat berharap agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Sehubungan dengan masih dalam suasana Lebaran, Kombes Argo Yuwono mengatakan akan membuat jadwal penyelidikan usai Lebaran apakah kasus yang dilaporkan itu mengandung unsur pidana atau tidak.Â
Dewi sendiri nantinya akan dipanggil sebagai saksi dan untuk dimintai keterangan tentang kasus dilaporkan.