Permendiknas No. 28 Tahun 2010 - Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting, serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
Dalam rangka menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship), kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan ini terdiri dari 10 Bab dan 20 Pasal, dengan sistematika penulisan intinya sebagai berikut:
* Bab I Ketentuan Umum
* Bab II Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
* Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
* Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
* Bab V Masa Tugas
* Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
* Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
* Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
* Bab IX Ketentuan Peralihan