Mohon tunggu...
Rudini Silaban
Rudini Silaban Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Tulisan ini hanyalah Opini Pribadi Penulis yang jauh dari Ilmiah,semata-mata hanya untuk sekedar menuangkan isi hati yang bersifat alamiah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Meremehkan“Nyanyian” Nazarudin

26 Juli 2011   06:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:22 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13116625831541726779

Akhir-akhir ini, banyak kader dan simpatisan partai Demokrat yang seolah-olah “kebakaran jenggot” dengan adanya “nyanyian” yang dilantunkan oleh Nasarudin di sebuah televisi swasta kemarin. Dia memberikan penjelasan panjang lebar kepada media terkait kasus yang sedang menimpanya. Seolah tidak mau menanggung beban sendiri, Nasarudin pun melontarkan pihak-pihak lain yang juga ikut bermain dalam kasus tersebut. Tak ayal, Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat yang juga ikut dituduh Nasarudin ikut bermain dengan kasusnya, tidak terima dengan pernyataan yang dilontarkan oleh mantan bendaharanya umumnya tersebut. Dengan tidak mau kalah Anas menyatakan bahwa Nasarudin sedang berhalusinasi dan panik akibat kasus yang sedang melanda dirinya.

Dalam kacamata hukum, bagaiamanakah sebenarnya kedudukan testimoni atau “nyanyian” Nasarudin yang disampaikan melalui wawancara dan Webcam Skype di TV itu? Wawancara seperti itu tentu bermasalah jika dilakukan pada zaman orde baru. Pada era itu, kebesan pers belum seperti sekarang ini. Jadi sebelum berita ditayangkan, pers harus memfilter materi yang tidak boleh ditayangkan. Yaitu, sajian yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan yang menyerang dan menjelek-jelekkan Pemerintah.

Menurut hukum, apa yang disampaikan oleh Nasarudin adalah sebuah kesaksian. Paling tidak, itu merupakan petunjuk dan keterangan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Karena nanti jika hukum sudah menetapkan dia sebagai terdakwa, testimoni atau apapun yang diungkapkan oleh Nasarudin itu berkedudukan sebagai keterangan terdakwa dan sangat berharga sebagai alat bukti dan bisa juga sebagai jadi petunjuk bagi hakim. Keberhargaan alat bukti kesaksian itu dijamin udang-undang. Seperti yang sudah diatur, bahwa kesaksian tersebut adalah hal yang dialami sendiri, didengar sendiri, dan dirasakan sendiri. Bukan “katanya, katanya...”, yang dalam pembuktian hukum termasuk testomonium de auditu atau keterangan yang bersumber dari orang lain (vide penjelasan pasal 183 KUHAP).

Oleh karena itu penegak hukum tidak boleh menganggap “remeh” terhadap hal ini. Atau hanya menganggap sebatas “nyanyian”, harus segera bergegas dan menindaklanjuti .

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun