Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalani Integrasi, Dua WBP Rutan Malabero Diserahkan ke Bapas Bengkulu

30 Januari 2023   15:21 Diperbarui: 30 Januari 2023   15:29 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

30 Januari 2023

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu (Rutan Malabero) kembali memberikan hak integrasi kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hari ini, Senin (30/01) ke dua WBP tersebut diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu guna menjalani pembinaan luar. Hal tersebut diungkapkan
langsung oleh Karutan Malabero, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Medi menjelaskan, kedua WBP tersebut masing-masing mendapatkan
program Integrasi berupa Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

"Hari ini (senin) kita lakukan serah terima WBP Ke Bapas Bengkulu. Ada dua orang WBP yang kita serahkan, satu orang menjalani Cuti Bersyarat dan satu orangnya lagi
menjalani Pembebasan Bersyarat," ungkap Medi.

Kemudian Medi juga menjelaskan dalam pelaksanaan program Integrasi tersebut ke dua WBP akan diawasi langsung oleh Pembimbing Pemasyarakatan (PK) yang telah ditunjuk
oleh pihak Bapas. Selama menjalani pembinaan luar ke dua WBP juga harus menaati tata aturan yang berlaku dimana salah satunya adalah dengan tidak menimbulkan keresahan
di masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana apapun.

"Keduanya ini belum dikatakan bebas, karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani melalui program integrasi tersebut. Untuk itu selama menjalani program pembinaan
meraka tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, apa lagi sampai melakukan tindak pidana, jika sampai terjadi hal seperti itu maka
yang bersangkutan dapat dicabut CB atau PB nya," tegas Medi. (waw)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun