writer/penulis : Politeknik Bosowa"
Format penulis
Nama  : RASMONDO
Prodi. Â : TEKNIK LISTRIK
GUGUS : 2(DUA)
Hasil review
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
 UU No. 12 tahun 2012 Tentang pendidikan  TinggiÂ
Di Indonesia, kita sudah terlalu sering menemukan kebijakan yang parsial dengan diistilahkan ganti menteri ganti kebijakan. Pendidikan bukan sesuatu kebutuhan sesaat tetapi merupakan investasi yang harus dijaga keeksistensiannya. Kualitas SDM suatu negara bisa dilihat dari pendidikannya. Pendidikan adalah proses penyadaran untuk menjadikan manusia sebagai "manusia".Â
Tetapi pendidikan di Indonesia seperti menanam jagung atau padi yang setiap 3 atau 6 bulan sekali diganti metode penanamannya. Yang menghebohkan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir adalah munculnya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang didalamnya mengatur otonomi pendidikan.
Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah yaitu dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pusat dan Daerah, diberlakukannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) serta arus globalisasi yang tidak mungkin lagi dibendung seakan hampir semua sektor kehidupan berubah, termasuk pendidikan. Kebijakan yang terkesan terburu-buru tersebut belum mampu menjadi suatu alternatif pemecahan masalah. Bahkan sektor pendidikan di Indonesia adalah sektor yang paling terkena imbasnya. Pendidikan diotonomkan.