Perkembangan ekonomi islam menjadi sesuatu yang tidak bisa di pisahkan dari perkembangan sejarah islam,namun ekonomi islam kurang mendapat perhatian yang baik,sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai Asy-saytibi mrupakan seorang cendikiawan muslim yang berasal dari suku arab lakhmi.
Asy-saytibi adalah filosof hukum islam dari sepanyol yang bermazhab maliki, tempat dan tanggal lahirnya tidak di ketahui secara pasti, namun asy-saytibi sering di hubungkan dengan nama sebuah tempat di sepanyol bagian timur, yaitu sativa atau syatiba(arab), yang asumsinya asy-saytibi lahir atau paling tidak pernah tinggal di sana, asy-saytibi wafat pada hari selasa tanggal 8 sya'ban tahun 790H atau 1388M dan di makam kan di Gharnata
Salah satu pemikiran asy-saytibi adalah konsep maqashid syariah, menurut asy-saytibi "sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat"
Kemaslahatan di sini di artikan sebagai sesuatu yang menyangkut rezki manusia, pemenuhan kebutuhan hidup kehidupan dan prolehan apa-apa yang di tutut oleh kualitas emosional dan intlektualnya,. Syariah berurusan dengan cara yang positif atau potensial yang merusak mashlahih.
Asy-saytibi menjelaskan ada lima bentuk maqashid syariah atau yang biasa di sebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip hukum) kelima maqashid tersebut, yaitu: Hfdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs(melindungi jiwa), hifdzu aql(melindungi pikiran), hifdu mal(melindungi harta), hifdzu nafs(melindungi keturunan)
Kelima maqashid tersebut di atas beringkat-tingkat sesuai dengan tingkat maslahat dan kepentingannya. Tingatan urgensi dan kepentingan tersebut ada tiga, yaitu:
*Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus di penuhi; yang jika tidak di penuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak
*Hajiyat, yaitu kebutuhan yang seyogyanya di penuhi; yang jika tidak di penuhi akan mengakibatkan kesulitan
*Tahsiniat, kebutuhan pelengkap; yang jika tidak di penuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman
Adapun pemikiran asy-saytibi di bidang ekonomi islam:
1.objek kepemilikan
Pada dasarnya asy-saytibi mengakui hak milik individu. Namun, iya menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Asy-saytibi menegaskan bahwa air bukan lah objek kepemilikan siapapun. Dalam hal ini, asy-saytibi membagi dua macam air, yaitu: