Mohon tunggu...
Fiqrurrozi
Fiqrurrozi Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa angkatan 2017 di stei sebi jurusan perbankan syariah

Asal: lombok Mahasiswa: stei sebi Angakatan 2017 Jurusan perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Asy Saytibi, Kiprah dan Karya dalam Ekonomi Islam

1 April 2019   08:00 Diperbarui: 2 April 2019   08:35 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan ekonomi islam menjadi sesuatu yang tidak bisa di pisahkan dari perkembangan sejarah islam,namun ekonomi islam kurang mendapat perhatian yang baik,sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai Asy-saytibi mrupakan seorang cendikiawan muslim yang berasal dari suku arab lakhmi.

Asy-saytibi adalah filosof hukum islam dari sepanyol yang bermazhab maliki, tempat dan tanggal lahirnya tidak di ketahui secara pasti, namun asy-saytibi sering di hubungkan dengan nama sebuah tempat di sepanyol bagian timur, yaitu sativa atau syatiba(arab), yang asumsinya asy-saytibi lahir atau paling tidak pernah tinggal di sana, asy-saytibi wafat pada hari selasa tanggal 8 sya'ban tahun 790H atau 1388M dan di makam kan di Gharnata
Salah satu pemikiran asy-saytibi adalah konsep maqashid syariah, menurut asy-saytibi "sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat"

Kemaslahatan di sini di artikan sebagai sesuatu yang menyangkut rezki manusia, pemenuhan kebutuhan hidup kehidupan dan prolehan apa-apa yang di tutut oleh kualitas emosional dan intlektualnya,. Syariah berurusan dengan cara yang positif atau potensial yang merusak mashlahih.

Asy-saytibi menjelaskan ada lima bentuk maqashid syariah atau yang biasa di sebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip hukum) kelima maqashid tersebut, yaitu: Hfdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs(melindungi jiwa), hifdzu aql(melindungi pikiran), hifdu mal(melindungi harta), hifdzu nafs(melindungi keturunan)

Kelima maqashid tersebut di atas beringkat-tingkat sesuai dengan tingkat maslahat dan kepentingannya. Tingatan urgensi dan kepentingan tersebut ada tiga, yaitu:

*Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus di penuhi; yang jika tidak di penuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak

*Hajiyat, yaitu kebutuhan yang seyogyanya di penuhi; yang jika tidak di penuhi akan mengakibatkan kesulitan

*Tahsiniat, kebutuhan pelengkap; yang jika tidak di penuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman


Adapun pemikiran asy-saytibi di bidang ekonomi islam:

1.objek kepemilikan

Pada dasarnya asy-saytibi mengakui hak milik individu. Namun, iya menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Asy-saytibi menegaskan bahwa air bukan lah objek kepemilikan siapapun. Dalam hal ini, asy-saytibi membagi dua macam air, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun