Beberapa waktu yang lalu, setelah vonis Dedy Kusdinar saya memposting sebuah grafis yang saya buat untuk menyandingkan dua perkara, yaitu kasus LHI dan DK, seperti ini :
Berbagai tanggapan muncul, diantaranya menyatakan bahwa "sudahlah LHI sudah divonis janganlah dibela membabi buta". Sebenarnya yang ingin saya sampaikan dalam grafis tersebut adalah konsistensi penerapan hukum, baik pada proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan. Dalam logika saya, jenis dan berat pidana yang dilakukan seharusnya linier dengan tuntutan yang dibuat serta vonis yang dijatuhkan. Soal putusan hakim "it's fine" kita hormati proses hukumnya sebagai suatu bentuk kepastian hukum, namun isi tuntutan dan putusan merupakan manifestasi dari keadilan hukum.
Terlepas dari persoalan tersebut, beberapa fakta persidangan semakin meneguhkan adanya kebenaran yang mulai terkuak. Berikut adalah fakta persidangan yang saya dapati, silahkan dicermati :
1. Fathanah menjual nama Mentan dan LHI
Hal ini terungkap saat persidangan Elizabet Liman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014). Fathanah yang memberikan keterangan dibawah sumpah menyampaikan :
"Saya minta duit saya Ibu Elda itu. Saya menjual nama ustatd Luthfi. Akhirnya dikasih Rp1 miliar. Saya terus datang ke Indoguna ambil duit. Tapi bukan sama Ibu Elda (ambilnya), sama Pak Juard dan Arya dan satu lagi saya enggak tahu,"
Menurut Fathanah, uang Rp1,3 miliar itu digunakan untuk membayar biaya interior rumah sebesar Rp550 juta dan cicilan mobil sebesar Rp250 juta :
"Jadi uang itu untuk saya. Untuk saya pribadi. Ibu (Maria) kan banyak duitnya mungkin pak. Jadi saya meminta uang itu menjual nama ustad Luthfi. Itu tidak pernah ada perintah ustad. Berarti itu kan untuk saya pribadi,"
Silahkan dinilai sendiri, saya kira semua sudah dengan lugas bisa memahami arti kalimat tersebut.
Silahkan baca beritanya di sini.
2. Perkara Penipuan
Dengan pengakuan tersebut, sebenarnya perkara ini hanyalah satu sisi, yaitu hubungan antara AF dengan Maria Elizabet Liman. Dimana Fathanah sebenarnya menipu Maria Elizabet dengan mencatut nama LHI dan Mentan. Dengan kata lain, LHI dan Mentan adalah juga korban, dimana namanya dicatut oleh AF.