Mohon tunggu...
rozana maizan
rozana maizan Mohon Tunggu... Freelancer - Rozana Maizan

Here's blue roses

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Lebih Dalam Wakaf Berjangka

11 Juli 2019   18:04 Diperbarui: 11 Juli 2019   18:08 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wakaf saat ini menjadi banyak jenisnya seiring dengan berkembangnya zaman. Wakaf itu sendiri dianggap sebagai  investasi sosial yang dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan untuk ummat muslim. Saat ini jenis-jenis wakaf sudah banyak ditemukan, salah satunya yaitu wakaf berjangka. Sesuai dengan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf dapat dilakukan secara berjangka dan dalam kurun waktu tertentu. Wakaf berjangka merupakan asset wakaf yang diberikan oleh wakif kepada nadzhir untuk dikelola dan diambil manfaatnya dengan perjanjian untuk mengembalikan asset pokok wakaf kepada wakif ketika jangka waktunya telah habis.

            Adapun contoh pelaksanaan wakaf berjangka yaitu seseorang yang mewakafkan assetnya berupa gedung sewaan kepada nadzhir selama jangka waktu yang telah disepakati bersama misalnya 10 tahun. Kemudian gedung sewaan tersebut dikelola secara produktif oleh nadzhir dan keuntungannya disalurkan kepada mauquf 'alaih (penerima) selama 10 tahun. Ketika sudah sampai pada tahun ke-10, maka asset wakaf tersebut dikembalikan kepada wakif (pemilik) secara utuh. Wakaf bergerak ini ada dua macam menurut Dompet Dhuafa, yaitu wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak. Contoh wakaf bergerak dapat berupa uang, hak cipta dan saham, sedangkan wakaf tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

            Menurut para ulama seperti Imam Syafi'I, hukum wakaf berjangka tidak diperbolehkan karena wakaf harus bersifat ta'bid (permanen) sehingga wakif tidak lagi memiliki kekuasaan atas harta benda yang diwakafkan dan wakif tidak bisa menarik kembali harta yang diwakafkan. Selain itu wakaf adalah akad tabarru' (pelepasan hak) yaitu memindahkan hak milik pertama (wakif) kepada yang lain tanpa suatu penggantian, pembayaran, atau penukaran. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, wakaf berjangka diperbolehkan karena menurutnya wakaf merupakan akad tabarru' ghairu lazim (pelepasan hak yang tidak tetap) sehingga harta benda wakaf masih menjadi hak kekuasaan wakif, yang menjadi milik umum hanya manfaatnya saja oleh karena itu pihak wakif bisa menarik kembali harta benda yang ia wakafkan pada saat waktu tertentu.

          Di Indonesia sendiri, wakaf berjangka masih banyak mengalami perdebatan antara hukum boleh tidaknya. Sehingga pelaksanaannya harus lebih dikaji lagi. Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mustafa Edwin Nasution, wakaf berjangka diperbolehkan namun diperlukan jaminan atas asset wakaf pokok tersebut. Jaminan ini diperlukan agar sewaktu-waktu ketika terjadi masalah, asset pokok wakaf tersebut tidak berkurang atau bernilai tetap. Mengingat pentingnya asset pokok wakaf yang tidak boleh berkurang ini, maka wakaf berjangka hanya dapat dilakukan melalui investasi yang aman seperti pada produk lembaga keuangan syariah semacam Bank Syariah yang memiliki penjamin. "Saat ini, Badan Wakaf Indonesia sudah mulai membuat sistem pengumpulan dana wakaf produktif dan keuntungannya untuk dijadikan jaminan atas asset pokok wakaf berjangka tersebut." kata Mustafa.  Wakaf merupakan amanah dari wakif sehingga pengelolaannya perlu diperhatikan dan disalurkan kepada investasi yang aman namun tetap produktif, seperti pembangunan infrastruktur untuk rumah sakit dan apartemen.  Tidak bisa untuk investasi pada pembiayaan perdagangan karena akan mengambil resiko yang besar. Selain itu, para pelaku wakaf juga harus memahami tentang wakaf dengan sebaik-baiknya agar asset wakaf tersebut tidak hilang," kata Uswatun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun