Mohon tunggu...
rownda kagoya
rownda kagoya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memiliki Persenjataan Ilegal, Kelompok Purom Wenda Resahkan Masyarakat

16 November 2018   13:26 Diperbarui: 16 November 2018   13:52 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Hukum menjadi berarti apabila perilaku manusia dipengaruhi oleh hukum dan apabila masyarakat menggunakan hukum sebagai pengendali perilakunya.

Penegakan hukum berkaitan erat dengan masalah kepatuhan hukum sebagai norma. UU Darurat 12/1951 menyatakan bahwa "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Aktifitas kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) pimpinan Purom Wenda yang terus menebar teror tidak terlepas dari adanya senjata api yang mereka miliki. Padahal seyogyanya masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata api. Dengan senjata api tersebut Purom Wenda terus menebar teror dan membuat resah masyarakat.

Kapolda Papua Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, "Dari analisis Polisi, Kelompok Purom Wenda memiliki persenjataan lengkap, dimana senjata kelompok ini diduga kuat adalah senjata milik aparat yang dirampas dan di bunuh saat kejadian sebelumnya".

"Itu senjata anggota kami yang dirampas dan dibunuh. Ada mereka miliki senapan otomatis, minimi dan arsenal. Senjata otomatis dua dan yang lain senapan serbu," kata Kapolda.

Martuani Sormin mengakui bahwa Satgasgakkum TNI-Polri telah berhasil mengambil satu rantai amunisi sebanyak 98 butir karena tertinggal saat mereka dikejar ketika kontak tembak dengan Polri dan TNI awal bulan lalu.

Personil kami menunggu waktu masuk ke sana untuk melakukan penegakan hukum kasus penembakan terhadap tukang ojek pada 1 November lalu," kata Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin, usai silahturahmi dengan insan pers se Jayapura di Aula Rasta Samara, Mapolda Papua, Kota Jayapura Selasa (13/11).

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih menyampaikan bahwa, "Kodam mengerahkan seluruh potensi kekuatan yang ada untuk memburu Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di pedalaman Papua, hal  ini dilakukan karena maraknya aksi penyerangan dan penembakan yang terjadi di Papua, yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB)".

Menurut Kapendam, mencermati situasi daerah operasi dalam pelaksanaan tugas Satgasgakkum serta analisa dan konsep yang akan dilakukan, maka perlu adanya upaya-upaya khusus dengan perhitungan yang seksama. "Namun demikian upaya pendekatan teritorial berupa pembinaan masyarakat dan pendekatan sosial yang dilakukan selama ini tetap dikedepankan, sedangkan kontak senjata adalah pilihan terakhir," timpalnya.

Keberadaan Puron Wenda telah menjadi ancaman yang nyata bagi kedaulatan NKRI. Tak hanya berani mengancam dirinya juga diketahui kerap menghimpun kekuatan dengan cara menyelundupkan persenjataan. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan semakin banyak korban dari warga sipil tak berdosa.

Pasca seorang tukang ojek meninggal dua pekan lalu dengan luka tembak yang diduga dilakukan oleh KKB dan juga penembakan tukang ojek kemarin, TNI-Polri melalui Satgasgakkum berupaya melakukan penegakan hukum, agar pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun