Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Money

Saatnya Hijrah ke Ekonomi Syariah

24 Agustus 2020   00:46 Diperbarui: 24 Agustus 2020   01:14 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pintu gerbang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah telah dimasuki. Saat memasuki Tahun Baru Islam tentunya mengingatkan pada peristiwa paling bersejarah bagi umat Islam, yakni hijrahnya junjungan alam Nabi Besar Muhammad SWA dari Kota Makkah ke Kota Madinah, berarti sudah berlalu 1442 tahun lamanya.  

Bicara sekelumit tentang konteks sejarah Islam, maka peristiwa hijrah dapat dikategorikan sangat-sangat dibutuhkan sebagai landasan berpijak dan bersifat luarbiasa. Peristiwa hijrahnya Rasulullah, telah membuat perubahan serta pembaharuan bahkan perkembangan dari seluruh aktivitas umat, begitu pula halnya dengan aktivitas ekonomi. Nabi Muhammad SAW dalam hijrahnya melakukan perubahan dan pembaharuan, serta perkembangan (reformasi), terhadap aktivitas ekonomi, dari aktivitas: (a) di haramkan menjadi dihalalkan, (b) terkebelakang menjadi berkemajuan, (c) mudarat menjadi bermanfaat, (d) berperadaban jahiliyah menjadi bermartabat, dan (e) beroreantasi duniawi menjadi duniawi&ukhrowi. 

Semangat melakukan perubahan, pembaharuan, dan pengembangan yang diterapkan oleh Rasulullah beserta para sahabatnya selama berhijrah dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi generasi-generasi berikutnya. Semangat tersebut wajib diambil dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, bahkan disesuaikan dalam konteks kekinian yang maksudnya, menebarkan benih-benih kebenaran dan keadilan dengan melakukan transformasi digital dan penguasaan teknologi diseluruh lini aktivitas ekonomi. Dari sebegitu banyak perubahan yang telah dilakukan Rasulullah, maka yang menjadi fokus dan penekanan amat kuat adalah terhadap praktek ribawi. Fakta ini dapat disaksikan dalam banyaknya ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mengecam riba dan menyatakannya sebagai perbuatan sangat-sangat terkutuk.

Apabila konsep ekonomi syariah dapat dipahami oleh umat Islam, dan memiliki tekat yang kuat untuk  mengimplementasikan (mengamalkan), dengan demikian ekonomi syariah dan peradaban umat dapat diwujudkan. Ekonomi syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan pendekatan Islam, yakni berdasarkan atas ajaran Agama Islam yang berpondasikan Al-Qur'an dan As-Sunnah (P3EI, 2012:17). Kedua pondasi utama tersebut bersifat tetap, baik berdasarkan konsep maupun prinsipnya, dalam arti tidak mengalami perubahan sama sekali, baik berdasarkan dimensi waktu maupun dimensi tempat.  

Pada kenyataannya, pengetahuan umat terhadap Ekonomi Syariah masih membonsai, hal ini disebabkan masih relatif minimnya kajian-kajian Ekonomi Syariah oleh para ulama dikehidupan masyarakat. Materi dakwah bersifat non ekonomi, mengkaji tentang aspek ibadah dan sosial sudah terlalu panjang kajiannya, sementara materi dakwah bersifat ekonomi dengan mengkaji aspek muamalah masih terlalu singkat bahkan terabaikan. Hal ini berdampak pada butanya umat Islam tentang Ekonomi Syariah, yang pada tahap berikutnya merasa asing dengan Ekonomi Syariah. Selain itu, juga sudah terbiasa dan telah mendarah daging dengan aktivitas ekonomi konvensional, sudah dijalani semenjak zaman kolonial (penjajahan).

Ekonomi Syariah memiliki tujuan selaras dengan syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari'ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tatanan kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro maupun makro, mencakup horizon waktu dunia maupun akhirat (P3EI, 2012:54).

Dalam rangka mewujudkan tujuan dari Ekonomi Syariah maka tahapan yang dilalui orang muslim untuk berhijrah yaitu: (a) memulai dari hal yang kecil (b) memulai dari diri sendiri, dan (c) memulai dari saat ini. Misalnya dalam aktivitas berdagang, haruslah mempedomani prinsip-prinsip dasar Ekonomi Syariah antara lain:

  • Tidak melakukan peraktek jual beli yang diharamkan, dalam arti melakukan aktivitas jual beli berdasakan perinsip Islam yakni: halal, adil, serta tidak menzolimi pasangan yang berjual beli. Praktek jual beli dengan prinsip inilah Allah SWT meridhoinya, sebab segala sesuatu yang terkandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan sesungguhnya hukumnya adalah haram.
  • Tidak melakukan monopoli, karena pasti menzolimi pihak yang lain yaitu konsumen, sehingga aktivitas monopoli dilarang dalam Islam.
  • Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar), karena penimbunan mengakibatkan barang langka, sehingga harga menjadi mahal.  
  • Pengimplementasian Ekonomi Syariah pastinya menghasilkan manfaat yang dapat dikatakan relatif besar, baik secara individu (diri sendiri/perorangan), kelompok (orang lain) maupun perekoniman, yaitu:
  • Mengamalkan ekonomi syariah berarti mempraktekkan ekonomi sesuai dengan syariat Islam yang memiliki kandungan nilai ibadah, sebab telah melaksanakan syariat Allah, sehingga terwujudlah muslim yang kaffah.
  • Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut serta dan aktif mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar, hal ini disebabkan karena dana yang terhimpun di lembaga-lembaga keuangan syariah hanya bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi yang halal.
  • Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank, mendapatkan keuntungan di dunia berupa bagi hasil, dan di akhirat terhindar dari riba yang diharam oleh Allah SWT, serta mendukung kemajuan Lembaga Keuangan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.   

Semoga di awal Bulan Muharam 1442 Hijriah yang penuh berkah ini, Allah memberi hidayah untuk berhijrah ke aktivitas Ekonomi Syariah. Bagaimana mungkin Allah menerima Ibadah yang dikerjakan, sementara aktivitas ekonomi yang dijalani masih bertentangan dengan Syariat Islam.

"Wassallam"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun