Mohon tunggu...
Rossi AdiN
Rossi AdiN Mohon Tunggu... Akuntan - ASN

Penulis merupakan Aparatur Sipil Negara di Instansi Pusat dan memiliki minat yang tinggi pada isu-isu dibidang TIK

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Demo Ojek Online dan Bentuk Kegagalan Pemerintah

21 Januari 2020   13:20 Diperbarui: 27 Januari 2020   14:50 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Perkembangan teknologi telah membawa implikasi yang luas  dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang efektif dalam penyelesaian masalah namun pada saat yang sama juga dapat menambah kompleksnya permasalahan. Berbagai hal bersifat praktis, murah, mudah dan cepat, merupakan hal yang paling diminati oleh kaum urban saat ini, termasuk juga dalam bidang transportasi online. 

Sejak berdiri tahun 2010 fenomena ojek online selalu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan sehingga menimbulkan berbagai polemik sebagai akibat dari tidak adanya payung hukum yang mengatur angkutan jenis kendaraan ini. Walaupun tidak sesuai dengan regulasi, transportasi kendaraan roda dua berbasis online/ ojek online tetap marak di perkotaan yang menunjukkan adanya keinginan masyarakat mencari alternatif transportasi yang murah dan cepat sebagai respons terhadap buruknya layanan transportasi umum yang disediakan pemerintah. 

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan layanan publik dan bentuk pembiaran pemerintah yaitu adanya kekosongan hukum. Aksi Demo besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojek online pada Rabu, 15 januari 2020 merupakan buntut panjang permasalahan sebagai akibat dari tidak adanya legalitas atau payung hukum yang jelas.

Pemerintah terkesan lamban dalam menyikapi masalah ini. Berdasarkan aturan yang ada, kendaraan roda dua atau ojek dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. 

Ada tiga hal yang membuat ojek belum masuk dalam angkutan umum dalam undang-undang yaitu karena faktor ruang yang tak efisien, berbiaya mahal dan terkait faktor keamanan. Bahkan Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, juga sempat melarang beroperasinya transportasi online ini yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan tertanggal 9 November 2015, namun larangan tersebut mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan dan tidak sampai 24 jam, larangan tersebut dicabut kembali setelah mendapat intervensi dari Presiden.

Dalam Pasal 41 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009  : ketika suatu alat transportasi diperuntukkan sebagai angkutan umum, maka penyedia jasa wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Klausul tersebut menjadi penting manakala keberadaan ojek sepeda motor bersifat semipermanen atau jangka panjang, tidak bersifat temporer atau sementara. 

Pada aspek keamanan sepeda motor sangat rentan karena tidak adanya wadah tertutup yang melindungi pengendara maupun penumpang dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sepanjang tidak ada payung hukum yang jelas, tidak akan ada proteksi keselamatan dan jaminan keamanan  baik pengemudi maupun penumpang angkutan sepeda motor seperti BPJS dan Jasa Raharja.

Berdasarkan data jumlah Driver Gojek dari tahun  ke tahun terus mengalami kenaikan bisa dibayangkan jika keberadaan ojek tidak di atur. Dari sisi keselamatan, sepeda motor terbukti selama bertahun-tahun sebagai alat transportasi yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan. Data menunjukkan bahwa kecelakaan di beberapa kota dan menyebabkan orang meninggal adalah kendaraan roda dua. Jika keberadaan ojek bersifat jangka panjang, maka pelayanan ojek sangat perlu untuk ditingkatkan menjadi lebih andal dan terjamin keamanan dan perlindungan hukumnya, hal ini penting untuk melindungi pengguna jasa maupun pengemudi ojek online.

Dalam kasus transportasi berbasis online menunjukkan bahwa telah berlangsung perubahan model bisnis dan model bisnis jasa transportasi berbasis teknologi informasi ini bertentangan dengan regulasi yang selama ini berlaku. Model bisnis baru ini juga harus berhadapan dengan penyedia jasa transportasi yang memakai model bisnis lama. 

Ini adalah tantangan kompetisi dalam menyediakan jasa dengan mengadopsi kemajuan teknologi. Model bisnis baru akan selalu muncul, seiring dengan perkembangan teknologi informasi. 

Masyarakat sudah memberi respons positif karena model bisnis baru ini dianggap memenuhi kebutuhan masyarakat di waktu sekarang jadi sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menampung perubahan-perubahan yang berlangsung dalam jasa transportasi karena kehadiran pemain-pemain baru yang mengadopsi teknologi informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun