Mohon tunggu...
Rosdinda Firdausi
Rosdinda Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi bidang komunukasi

Hanya sebutir pasir di luasnya benua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebercanda Itukah Hijab?

15 Maret 2021   14:12 Diperbarui: 15 Maret 2021   14:46 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hijab dalam bahasa Arab berarti penghalang atau penutup. Bagi seorang muslimah, hijab merupakan sebuah mahkota yang dipakai sebagai bentuk kemuliaan yang diberikan Islam untuknya. Hijab yang Islam wajibkan atas muslimah juga merupakan tanda bahwa Islam sangat menghargai, dan menghormati seorang wanita muslimah. Masalah hijab sendiri, kerap menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Pasalnya hijab dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan seorang wanita.

Di Indonesia, negara dengan 85% penduduknya adalah seorang muslim, banyak kita jumpai wanita yang berhijab. Bukan hanya muslimah, bahkan nonmislim pun tidak sedikit yang memilih memakai hijab dengan alasan ingin menjaga diri atau hanya sekedar kesukaan memakai hijab. Kendati begitu, negara Indonesia tidak diatur atas hukum Islam. Hal ini tentu saja sedikit-banyak menyebabkan adanya ketidaksesuaian aturan, antara Islam dan konstitusi negara termasuk aturan hijab. Yang Pada akhirnya muslim Indonesia dibuat bingung, apakah mengikuti aturan negara atau agama-nya.

Seperti pada aturan hijab di Indonesia. meskipun Indonesia menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh penduduknya dan memperbolehkan bagi muslimah untuk berhijab, namun masih terdapat peraturan-preraturan yang menyempitkan ruang lingkup hijab yang seharusnya menjadi suatu hak bagi muslimah itu sendiri. Seperti Dalam peraturan yang tercantum dalam intruksi dalam negri Tjahjo Kumolo nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang penggunaan pakaian dinas dan kerapihan, kementrian dalam negri mewajibkan bagi pegawai negri sipil (PNS) yang berhijab agar memasukkan hijabnya kedalam kerah pakaian. 

Aturan  ini tidak sesuai dengan aturan Islam yang mewajibkan bagi muslimah baligh agar mengulurkan hijabnya hingga batasan dada, hal ini tertuang dalam Qur'an Surah Al-Ahzab: 59 yang artinya "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", dan pada sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Aisyah radhiyallahu anha: "bahwasannya Asma Binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah salallahualaihi wassalam dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata : 'hai asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini' , sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan"

Aturan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Sebagian  dari mereka yang setuju dengan peraturan kemendagri tersebut berdalih bahwasannya Indonesia bukan negara Islam, maka sudah seharusnya sebagai masyarakat Indonesia untuk mentaati konstitusi negara, bukan Islam. Pernyataan ini walaupun tidak secara shorih di ucapkan namun menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia apapun agamanya harus meletakkan konstitusi negara di atas ajaran atau aturan Agama.

Baru-baru ini viral di sosial media tentang pemaksaan hijab bagi non-muslim di sebuah sekolah negri di Padang. Seorang siswi berinisial J kerap dipanggil oleh guru karena tidak memakai hijab saat pembelajaran tatap muka dimulai 11 januari 2021. Menteri pendidikan Nadiem Makarim pun angkat suara "saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan". Kabar ini juga mendapat banyak respon dari berbagai khalayak, termasuk KPAI, dan Komunitas Pembela HAM Sumbar.

Jika dibandingkan, antara aturan hijab untuk PNS dan kasus nonmuslim yang dipaksa memakai hijab, keduanya menuai respon yang bertolak belakang satu sama lain. Kita telah mengetahui bahwa hijab dalam Islam , hukumnya adalah wajib. Lalu bagaimana dengan Agama lain di Indonesia?. apakah Agama selain Islam melarang penganutnya untuk memakai hijab?, atau malah membebaskan penganutnya?.

Pertanyaannya adalah Mengapa ketika seorang muslim yang ingin menjalankan aturan yang diwajibkan agamanya yaitu memakai hijab sesuai syariat yang juga merupakan hak beragama untuknya, malah di kekang dan di persempit dengan  dikeluarkannya aturan yang kontra dengan kewajiban agama tersubut. Namun ketika seseorang diwajibkan kepadanya aturan hijab yang sama sekali tidak melanggar aturan agamanya, di anggap melanggar HAM untuk memeluk agama, padahal agamanya tidak melarang penganutnya memakai hijab, bahkan tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku tanpa di tindaklanjuti terlebih dahulu.

Lalu, sebagai muslimah, bagaimanakah tanggapan kita mengenai aturan agama dan konstitusi negara yang saling bertolak belakang?, termasuk aturan hijab.

Perjalanan hijab di Indonesia, negara yang mempunyai penduduk mayoritas muslim dapat dikatakan terjal. Banyak pro dan kontra dari berbagai tokoh, belum lagi tentang bagaimana pandangan liberalis Indonesia  yang menganggap bahwa wanita berhijab lebar itu radikal. Bahkan menurut sebagian masyarakat, hijab pada anak yang sejak dini dibiasakan oleh orang tuanya termasuk bentuk pemaksaan yang mengekang dan menutupi identitas diri anak tersebut.

Taat kepada pemimpin dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Dalam  Quran Surat Annisa : 59, "wahai orang-orang yang beriman, taatilah allah dan taatilah rosul-Nya, dan kepada para pemimpin diantara kamu ,kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu ,maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-quran) dan Rosul (sunnah-Nya), jika kamu benar-benar beriman kepada allah dan hari kemudian " , juga dikutip dari  Hadits shohih muslim : " barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat kepadaku , dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka kepadaku". Ketaatan dalam islam juga di tegaskan oleh ijma para ulama, Imam Abu Hasan Al asy'ary  berkata "para ulama ijma wajibnya mendengar dan taat kepada para pemimipin kaum muslimin".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun