Politik dalam negeri  Bidang politik internal dikelola oleh kepala bidang, tugasnya melaksanakan tugas  pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemilihan negara/pemilu parlemen dan pengawasan. situasi politik. Â
Untuk memenuhi tugas bidang politik dalam negeri, perlu disusun program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemilihan daerah/pemilu umum, dan pengawasan.Â
Situasi politik provinsi, pengambilan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, dukungan lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dan pemantauan situasi politik provinsi; pelaksanaan politik di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, dukungan lembaga negara, perwakilan dan partai, pemilihan  kepala daerah/umum dan pemantauan situasi politik di provinsi; pelaksanaan koordinasi  bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, dukungan lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemantauan, pemantauan pendidikan politik, evaluasi dan pelaporan, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, pemajuan institusi  administrasi, perwakilan dan partai politik, pemilihan parlemen/pemilihan umum sesepuh distrik dan pemantauan situasi politik provinsi Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala lembaga Bidang politik, tugas utama perencanaan politik, kegiatan koordinasi, analisis distrik pemimpin.Â
Pelaksanaan  sistem operasional dan pelaksanaan politik, lembaga politik negara, lembaga partai politik, budaya politik dan dalam pengawasan, pemantauan dan evaluasi pendidikan, promosi pemilu, pemilihan presiden dan pilkada serta pelaksanaan kegiatan di bidangnya. Untuk memenuhi tugas utamanya, sektor politik melakukan tugas-tugas berikut:
1. Penyusunan  program dan rencana aksi di bidang pembinaan lembaga politik, pendidikan politik, pelaksanaan politik dan penyelenggaraan pemilu.Â
2. Koordinasi  kebijakan teknis (berkaitan dengan kebijakan umum nasional) di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik, pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik,  pemilu, pemilihan presiden, dan kegiatan daerah sekota.
3. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik instansi pemerintah, lembaga partai politik, budaya politik dan pendidikan, pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
4. Koordinasi dan pembinaan pembangunan penyelenggaraan pemerintahan (pembinaan, pengawasan dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi) di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya politik dan pendidikan, pilkada, pilpres, dan pilkada berskala kota.
5. Pembinaan pengawasan administrasi Kesbangpol dan sistem politik serta pelaksanaannya, lembaga pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan budaya dan politik, pemilu, pilpres dan pilkada sekota.
6. Memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas aparatur Kesbangpol di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres, dan pilkada sekota.
7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga politik, pendidikan politik, penyelenggaraan politik dan penyelenggaraan pemilu.