Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Sudah Saatnya Jakarta Menerapkan Karantina Wilayah?

29 Maret 2020   11:48 Diperbarui: 30 Maret 2020   13:41 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Kompas.com)

Semenjak pemerintah Indonesia menerapkan aturan physical distancing atau menjaga jarak aman interaksi minimal dua meter, serta himbauan untuk bekerja dari rumah, aturan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Buruh pabrik, pedagang pasar, tukang asongan, pedagang kecil, tukang ojek, supir angkutan umum yang mengandalkan hasil dari pekerjaan sehari-hari untuk bertahan hidup, maka akan terus bekerja dan berinteraksi sosial sehingga aturan physical distancing dan bekerja dari rumah terpaksa tidak diindahkan.

Selain itu, tidak semua perusahaan menerapkan aturan bekerja dari rumah mengingat mereka harus terus beroperasional demi keberlangsungan hidup perusahaan, selain karena memang faktor teknis yang menyebabkan para pekerjanya tidak bisa melakukan pekerjaannya dari rumah.

Dampak dari kenyataan tersebut adalah sejak awal munculnya kasus Covid-19 awal bulan maret hanya dua kasus, kini terus meningkat drastis, tercatat berdasarkan laporan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achamd Yurianto pada Sabtu (28/3/2020) kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.155 kasus yang tersebar ke 27 Provinsi di Indonesia.

Kondisi yang dilematis memang, satu sisi perusahaan ingin terus beroperasi atas nama saham, atas nama omzet, satu sisi mereka tidak bisa menerapkan aturan bekerja dari rumah karena memang faktor teknis yang mengharuskan para pekerjanya terus bekerja seperti biasanya.

Pun demikian dilematis bagi para pekerja sektor informal, mereka ingin sehat lahir dan batin tidak terinfeksi Covid-19, disisi lain mereka harus terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka terus menjaga produktivitas demi bertahan hidup ditengah kondisi yang semakin sulit karena dampak ekonomi dari Covid-19.

Kondisi demikian paling banyak terjadi di wilayah urban yaitu Ibu Kota Jakarta, para perantau yang bekerja di sektor informal terus melakukan aktivitas seperti biasa padahal Jakarta adalah wilayah dengan angka kasus tertinggi atau wilayah zona merah.

Mengutip data laman kompas.com (diakses 29 Maret 2020) Ibu Kota Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi yaitu sejumlah 627 kasus disusul Provinsi Jawa Barat dengan  119 kasus.

Masalah yang kemudian muncul dan akan berakibat pada luasnya sebaran Covid-19 adalah ketika kondisi di Jakarta yang semakin sulit, dan juga tingginya resiko mereka untuk tertular karena berada di wilayah zona merah, akhirnya mereka berbondong-bondong mudik atau pulang ke kampung halamannya.

Ketika para perantau memutuskan pulang kampung, mereka tidak bisa memastikan dirinya sudah terinfeksi Covid-19 atau tidak, memang pemerintah daerah Jakarta sudah melakukan rapid test di beberapa wilayah, artinya belum semua daerah di Jakarta dilakukan rapid test kepada warganya.

Sementara itu, untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dari perantau yang mudik lebih awal, di daerah sudah mulai diterapkan pemeriksaan kepada para pemudik, bahkan beberapa desa tercatat membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, tetapi pemeriksaan hanya sebatas memeriksa suhu badan, artinya tidak bisa memastikan dalam tubuhnya ada Covid-19 atau tidak karena keterbatasan rapid test yang alatnya belum sampai ke tingkat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun