Mendengar adanya usulan anggota DPR dari Fraksi PKS asal Aceh, Rafli Kande, bahwa ganja perlu dilegalkan dan diekspor menimbulkan pro-kontra, tidak hanya dikalangan masyarakat namun ternyata juga dari kalangan internal PKS sendiri.
Ketua fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menegaskan, Rafli menyampaikan usulan agar pemerintah mengekspor ganja tidak mewakili suara Fraksi PKS. Pihaknya telah memberi teguran kepada anggota komisi VI DPR tersebut terkait usulannya pada rapat kerja dengan kementerian perdagangan di komplek DPR pada Rabu, 29 Januari 2020 yang lalu.Â
Ada 4 hal yang disampaikan Rafi Kande pada rapat kerja dengan kementerian Perdagangan tersebut, di antaranya:
1. Ganja bisa jadi komoditi ekspor, untuk menyongsong era perdagangan global.Â
2.Legalisasi Ganja dalam arti untuk pemanfaatan sebagai bahan baku obat atau kebutuhan medis dan turunannya.
3. Di buatkan zona khusus penanaman ganja.
4. Secara hukum agama tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram.Â
Melihat usulan tersebut, penulis berpendapat :
1. Bahwa dengan menjadikan ganja sebagai komoditi ekspor seolah akal sehat kita sudah hilang. Apakah negeri yang subur ini ,yang kaya akan sumber daya alam seperti kekayaan laut, aneka barang tambang, hasil bumi, dan lain sebagainya sudah habis, sehingga diperlukan barang ekspor baru? Apakah pendapatan negara dari hasil ekspor migas dan non migas masih kurang, sehingga harus mengekspor ganja?
2. Dengan adanya legalisasi ganja walaupun dengan alasan sebagai bahan baku obat akan mengundang sejumlah celah kejahatan. Selama ini yang jelas-jelas ganja dilarang saja telah banyak menimbulkan penyalahgunaan sehingga menimbulkan kerusakan moral khususnya di kalangan remaja.
3. Dengan dibuatkan zona penanaman ganja akan lebih membuat celah kejahatan semakin lebar. Butuh usaha maksimal dan sejumlah aturan yang ketat agar penyalahgunaan dari celah kejahatan yang mungkin muncul tidak terjadi.