Mohon tunggu...
nobel haqqi
nobel haqqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - blogger harian nonstop

writer_speaker_influencer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perppu Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Tidak Pro terhadap Rakyat

6 April 2023   13:38 Diperbarui: 6 April 2023   13:47 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERPPU CIPTA KERJA INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DAN TIDAK PRO TERHADAP RAKAT

Oleh: Ronven Apriani Oktaviat

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  merupakan negara hukum sesuai dengan ketentuan konstitusi, maka wajar-wajar saja apabila hukum tersebut dapat menjamin kemashlahatan, kesejahteraan dan panglima. Namun nyatanya, masih ada hukum yang inkonstitusional atau justru menjadi alat kekuasaan. Terbukti pada tanggal 21 Maret 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU CIPTA KERJA) resmi telah disahkan menjadi pengganti Undang-undanng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja  dan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja  dinyatakan Inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91) kemudian MK memberi peluang waktu untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  selama dua tahun lamanya. Apabila DPR tidak segera memperbaiki, maka Undang-undang Cipta Kerja tidak dapat disahkan karena tidak sesuai dengan sistem dan aturan  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Hasil putusan MK seharusnya ditaati dan dilaksanakan untuk segera membahas revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tersebut, namun beberapa pakar menilai DPR justru mengeluarkan PERPPU baru dengan  mengabaikan putusan MK yang seharusnya membahas revisi, padahal putusan MK jelas sesuai dengan ketentuan UUDNI 1945 yang bersifat final dan mengikat.

Kenyataan lain yang perlu diperhatikan adalah tetap disahkannya Perppu Cipta Kerja yang masih banyak terjadi  kontroversial di kalangan masyarakat, setidaknya terdapat lima belas poin kontroversial Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker:

Pertama, uang pesangon tetap ada.kedua, sistem pengupahan tidak bisa dirubah, pengupaham dihitung melalui hitungan waktu dan/atau hitungan harian. Ketiga, hak cuti, dimana perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada pekerja minimal 12 hari masa cuti, selain itu perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang dengan upah tetap diberikan selama pekerja menjalani masa cuti. Keempat, tetap ada upah minimum. Kelima, outsourcing ke perusahaan alih daya tetap diperbolehkan dan harus mendapat perlindungan atas hak-haknya. 

Keenam, karyawan atau pekerja tetap memiliki status dan bagi pekerja kontrak ada perjanjian dengan jangka waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap. Ketujuh, pemberlakuan PHK oleh perusahaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan wajib melakukan perundingan parit, apabila terjadi masalah dalam hal PHK, kemudian dilakukan penyelesaian dengan cara perselisihan hubungan industrial apabila penyelesaian perundingan parit tidak kunjung disepakati. 

Kedelapan, pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, jaminan kematian bahkan jaminan kehilanan pekerjaan (JKP). Kesembilan, tetap ada status pekerja kontrak, pekerja harian dan pekerja tetap. Kesepuluh, pekerja asing harus melalui seleksi dengan jabatan tertentu, waktu tertentu dan kompetensi tertentu. Kesebelas, pekerja diperbolehkan protes dan tidak ada ancaman PHK selama menyampaikan suara. Keduda belas, terdapat pasal 79 ayat (5) perppu cipta kerja tentang istirahat panjang. 

Ketiga belas, diperbolehkannya menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Keempat belas,terdapat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk cuti melahirkan. Kelima belas, peraturan libur pekerja, dimana waktu kerja selama satu hari adalah 7jam bekerja, dalam satu minggu adalah 40 jam bekerja, oleh karena itu diatur selama 6 hari bekerja dalam satu minggu dan satu hari istirahat.

Dengan demikian, adanya kontroversial perppu Cipta kerja menjadi pertimbangan bagi kebanyakan investor ketika ingin menanamkan modal di perusahaan Indonesia, selain adanya keraguan juga terdapat ketidak pastian hukum atau aturan karena aturan yang berlaku bersifat berubah-ubah dalam waktu singkat, sehingga para investor memiliki keraguan untuk menanamkan modalnya di Indonesia bahkan bisa jadi membatalkan penanaman modal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun