Mohon tunggu...
Ronald Yacob Lokollo
Ronald Yacob Lokollo Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi Rehabilitasi Sosial

Praktisi Rehabilitasi Sosial Disabilitas Mental/Gangguan Jiwa dan Ketergantungan Narkotika

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Napza dan Gangguan Psikotik

4 November 2018   15:02 Diperbarui: 4 November 2018   15:15 1232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rehabilitasi Sosial bagi korban Penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya) maupun bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.   Sedangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

Standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial didasari dari Permensos RI No 5 Tahun 2017 yang bertujuan:
a. untuk menjadi acuan dan pedoman bagi praktik Pekerjaan Sosial dalam pelayanan baik yang bersifat persuasif, motivatif, dan koersif agar terpenuhinya penyembuhan dan pemulihan keberfungsian individu, keluarga, dan masyarakat;
b. untuk memberikan pelindungan terhadap penerima pelayanan dari kesalahan praktik pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial;
c. untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial
d. untuk memperluas jangkauan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial.

Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial; merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
b. perawatan dan pengasuhan; merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial.
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; merupakan usaha pemberian keterampilan kepada penerima pelayanan agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif
d. bimbingan mental spiritual; merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama
e. bimbingan fisik;  merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan.
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
g. pelayanan aksesibilitas; merupakan penyediaan kemudahan bagi penerima pelayanan guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
h. bantuan dan asistensi sosial; merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada penerima pelayanan yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
i. bimbingan resosialisasi; merupakan kegiatan untuk mempersiapkan penerima pelayanan agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
j. bimbingan lanjut; merupakan kegiatan pemantapan kemandirian penerima pelayanan setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
k. rujukan ; merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.

Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan beberapa tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.

Jangka waktu pelaksanaan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam panti Lembaga Kesejahteraan Sosial paling singkat adalah 3 (tiga) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, jangka waktu pelaksanaan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial  disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan. Dan Sumber daya manusia pelayanan Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar ukuran kinerja dan standar kompetensi.

Itulah sekelumit Standart Layanan Rehabilitasi Sosial bagi korban penyalahgunaan Napza Maupun Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) yang harus dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi sosial.  Sulit? Memang tidak mudah, tapi menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara rehabilitasi memenuhi standart tersebut untuk dapat secara maksimal membantu pemulihan dari klien yang dirawat dalam lembaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun