Program CSR dan PSBI Bank Indonesia: Membangun Negeri, Menjaga Integritas
------
Dalam wacana publik, Bank Indonesia (BI) dikenal sebagai lembaga yang fokus pada kebijakan moneter, stabilitas nilai rupiah, dan pengaturan sistem keuangan. Namun, di balik peran utamanya sebagai bank sentral, BI juga memiliki wajah sosial yang diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang lebih dikenal dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Program ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari kontribusi BI terhadap pembangunan bangsa.
Sayangnya, nama baik program ini beberapa kali tercoreng akibat ulah oknum, termasuk dalam skandal-skandal yang menyeret anggota DPR. Padahal, secara desain, PSBI diatur ketat dan akuntabel. Lalu, seperti apa sebenarnya mekanisme, dasar hukum, dan manfaat program ini?
Landasan Hukum dan Tujuan PSBI
Program CSR BI memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
*UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (dan perubahannya).
*Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia yang mengatur teknis pelaksanaan program sosial.
*Kode etik dan SOP internal BI yang memastikan semua transaksi terekam dan dapat diaudit.
Tujuan utama PSBI adalah mendukung pembangunan nasional di luar fungsi inti BI, terutama di bidang:
1.Pendidikan -- termasuk pemberian beasiswa dan peningkatan kualitas SDM.
2.Pemberdayaan ekonomi masyarakat -- seperti pelatihan UMKM dan penguatan kapasitas usaha.
3.Kesehatan dan lingkungan -- program kesehatan masyarakat, sanitasi, hingga penghijauan.
4.Sosial kemasyarakatan -- bantuan bencana alam, dukungan infrastruktur publik, dan lainnya.
Siapa yang Boleh Mengajukan?
Tidak semua pihak bisa mengajukan permohonan PSBI. Berdasarkan ketentuan resmi, yang berhak adalah:
*Lembaga/organisasi berbadan hukum (yayasan, koperasi, universitas, LSM terdaftar).
*Instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.
*Kelompok masyarakat yang memiliki legalitas dan rekam jejak jelas.
Perorangan secara langsung tidak dapat mengajukan dana PSBI, kecuali terlibat sebagai penerima manfaat dari lembaga pengusul. Contohnya, beasiswa tidak diberikan langsung ke individu tanpa melalui perguruan tinggi mitra BI.
Prosedur Pengajuan Dana CSR BI
1.Proposal Resmi
Pemohon mengajukan proposal tertulis sesuai format BI, memuat:
*Latar belakang dan tujuan.
*Rincian anggaran.
*Bukti legalitas lembaga.
*Rencana pelaksanaan dan target capaian.
2.Seleksi dan Verifikasi
BI akan memverifikasi legalitas, track record, serta kesesuaian program dengan visi PSBI. Verifikasi ini melibatkan unit kepatuhan internal dan, jika perlu, pihak eksternal.
3.Persetujuan Dewan Gubernur
Keputusan akhir ada di tangan Dewan Gubernur BI, memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.
4.Penandatanganan Perjanjian
Disertai komitmen laporan pertanggungjawaban (reporting) dan bukti fisik penggunaan dana.
5.Pencairan Dana
Dilakukan melalui transfer bank, tidak pernah tunai, untuk menjamin transparansi.
6.Monitoring dan Audit
BI memantau pelaksanaan program dan melakukan audit. Temuan pelanggaran dapat berujung pada proses hukum.