Mohon tunggu...
Ronald SumualPasir
Ronald SumualPasir Mohon Tunggu... Penulis dan Peniti Jalan Kehidupan. Menulis tidak untuk mencari popularitas dan financial gain tapi menulis untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran karena diam adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Graduated from Boston University. Tall and brown skin. Love fishing, travelling and adventures.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perang Dominasi Mata Uang Digital: Dimana Posisi Indonesia?

23 Juli 2025   20:24 Diperbarui: 23 Juli 2025   20:24 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia di Tengah Perang Mata Uang Digital: Strategi Menghadapi Dominasi Dolar Baru

--- dan Dilema Posisi Netral di Era Multipolar

"Jika kamu tidak memiliki mata uangmu sendiri, pada akhirnya kamu tidak memiliki kendali atas takdirmu sendiri."
--- Nouriel Roubini

Pendahuluan: Era Baru Persimpangan Geopolitik-Finansial

Tahun 2025 menjadi era penentu dalam sistem ekonomi global. Amerika Serikat lewat UU seperti GENIUS Act, Clarity Act, dan AntiCBDC Surveillance State Act berusaha memperkuat dominasi dolar dalam versi digital. Tujuannya jelas: melindungi warga AS sekaligus mencegah mata uang digital asing menyaingi dolar dalam sistem global.

Di sisi lain, negara-negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan) membangun sistem keuangan alternatif: mata uang digital nasional, BRICS Pay, hingga New Development Bank (NDB) sebagai sarana pembiayaan non-dolar. Kini Indonesia, sebagai anggota penuh BRICS, berada di persimpangan antara blok lama vs era multipolar baru.

Strategi AS: Mempertahankan Supremasi Dolar Digital

Undang-undang baru AS menunjukkan taktik geopolitik penguasaan digital:
*GENIUS Act: Membatasi stablecoin berbasis mata uang non-AS, menuntut cadangan 100% aset dolar/US Treasury, dan transparansi audit.
*Clarity Act: Merumuskan regulasi jelas untuk tokenisasi aset dan stablecoin agar sesuai dengan standar hukum AS.
*AntiCBDC Surveillance State Act: Larangan bagi Fed menerbitkan CBDC retail untuk mencegah kontrol pemerintah atas transaksi individu, sekaligus menolak CBDC global asing.

Ini bukan sekadar kebijakan fiskal---tapi strategi pembentukan sistem keuangan digital berbasis dolar, dengan dampak global.

Strategi BRICS: Era Alternatif Multipolar

Menghadapi hegemoni dolar, BRICS bergerak cepat:
1.BRICS Pay: Sistem pembayaran lintas negara untuk settlement antar mata uang lokal.
2.CBDC Nasional : e-CNY di China, digital ruble di Rusia, e-Rupee di India, dan DREX di Brasil.
3.New Development Bank & CRA: Pembiayaan global non-dolar melalui bank dan cadangan devisa komunitas negara berkembang.
4.Belanja dalam mata uang lokal: Contoh: lebih dari 90% transaksi internasional Rusia--China menggunakan mata uang domestik .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun