Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rumah Sakit Berbasis Kecamatan

11 Maret 2018   09:53 Diperbarui: 11 Maret 2018   10:08 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: centroelevator.co.id

Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati , saat dimintai  Keterangan , belum lama ini , menjelaskan , sesuai Visi dan Misi Pemkab.  Sragen yang telah ditetapkan , Pembangunan 3 Rumah Sakit Tipe "D" di  Kabupaten Sragen , diarahkan ke Daerah yang membutuhkan Pelayanan  Kesehatan , yaitu di Kecamatan Kedawung serta Wilayah Utara Bengawan ,  seperti Kecamatan Tangen dan Kecamatan Gesi . Sehubungan dengan hal  tersebut , Bupati mengajak seluruh Investor , untuk bersama-sama  membangun Kabupaten Sragen .

Bupati mengungkapkan , Pemkab. Sragen tidak  menutup Peluang , bagi para Investor di Bidang Pelayanan Kesehatan ,  untuk berinvestasi di Kabupaten Sragen . Namun sesuai dengan Kebijakan  dalam Visi dan Misi Pemkab. Sragen , Pembangunan Pelayanan Kesehatan di  Kabupaten Sragen , diselengarakan untuk menjamin Ketersediaan dan  Peningkatan Aksesbilitas Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan ,  sehingga ditempatkan di Daerah yang jauh dari Rumah Sakit (lppbuanaasri.com, 25 Juni 2017)

Menurut Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.

Ironisnya, layanan kesehatan di negeri tercinta ini belum bisa dikatakan baik. Dalam laporan berjudul The Killer Gap : A Global Index of Health Inequality for Children, yang dipublikasikan pada Tahun 2013, World Vision mengkaji 176  negara di seluruh dunia mengacu pada besarnya kesenjangan yang terjadi antara  masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik dan mereka yang masih sulit mengaksesnya. Indonesia berada pada peringkat ke -100 pada indeks global ini.

Hal ini berbanding terbalik dengan negeri jiran, Singapura, yang dinobatkan sebagai negara terbaik  dalam pelayanan kesehatan di dunia. Sebagaimana diberitakan oleh Bisnis.com, pada tanggal 18 September 2014, Singapura dinobatkan sebagai negara dengan sistem pelayanan kesehatan terbaik 2014, berdasarkan survei yang dilakukan Bloomberg Newsbertajuk Most Efficient Health Care 2014.

Indonesia memang bukan Singapura dan Singapura juga bukan Indonesia. Perbedaan geografis, demografi, taraf ekonomi dan  sosiologi menuntut strategi yang berbeda dalam melayani kesehatan masyarakat. Negeri kepulauan seperti Indonesia dengan jumlah dan sebaran penduduk yang belum merata ini tentu membutuhkan energi yang lebih besar untuk mewujudkan layanan kesehatan yang memadai.

Saat ini pemerintah menyediakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan dan Rumah Sakit Umum (RSU) baik negeri maupun swasta di setiap kabupaten. Menurut data Kementrian Kesehatan RI, jumlah seluruh rumah sakit di Indonesia sampai Januari 2013 sebanyak 2.083. Jumlah Puskesmas mencapai 9.510, terdiri dari 3.152 Puskesmas Perawatan dan 6.358 Puskesmas Non Perawatan. Pada tahun 2012, jumlah pelayanan rawat inap di Puskesmas Perawatan sejumlah 3,1 juta.

Berbasis kecamatan

 Untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sudah saatnya pemerintah mendirikan rumah sakit di setiap kecamatan. Ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah  untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.

Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kecamatan adalah wilayah yang paling dekat untuk melayani kesehatan masyarakat. Basis untuk mengoptimalkan  pelayanan kesehatan masyarakat adalah kecamatan dan bukan lagi kabupaten. Menurut data BPS tahun 2012 jumlah kecamatan di tanah air mencapai angka 6.982 wilayah dan jumlah puskesmas pada tahun yang sama adalah 9.510 unit. Ini berarti ada kecamatan yang memiliki lebih dari satu unit puskesmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun