Mohon tunggu...
ROIS MUAMAR MA’RUF MUHTADI
ROIS MUAMAR MA’RUF MUHTADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190166 HKI F

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Keluarga Berencana di Indonesia

2 Desember 2021   10:23 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:43 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN
keluarga berencana. Salah satu cara untuk menentukan waktu kehamilan dan jumlah anak yang diinginkan keluarga adala dengan melalui keluarga berencana. Tentu itu dalah sebuah kebijakan pemerintah yang sangat bagus bagi suami istri, karena banyak sekali manfaat dan keuntungan yang diperoleh suami istri dari program keluarga berencana (KB). Akan tetapi walaupun begitu masih banyak pasangan suami istri yang enggan melakukan program keleuarga berencana (KB), dengan alasan belum ada kepastian hukum dalam agama dan dampak yang ditimbulkan akibat mengambil program keluarga berencana (KB). Hal ini lah yang membuat penulis tertarik untuk mengankat sebuah artikel ilmiah yang berjudul " pandangan islam terhadap keluarga berencana di Indonesia "

PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN KELUARGA BERENCANA
Keluarga berencana dititik beratkan kepada perencanaan, pengaturan, dan pertanggung jawaban orang tua kepada anggota keluarganya, supaya secara mudah dan sistematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Maka dari itu perlu dilakukan berbagai cara dan upaya supaya dalam kegiatan hubungan suami istri tidak terjadi kehamilan. Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga berencana adalah  pengaturan perencanaan kehamilan dan memiliki anak dengan melakukan alat atau suatu cara yang dapat mencegah kehamilan. Keluarga berencana bukanlah Birth Control atau tahdid al-nasl yang bersifat pembatasan, yang mana banyak bertentangan dengan agama, karena agama menyuruh untuk memiliki keturunan .

B.  SEJARAH KELARGA BERENCANA DIINDONESIA
Program KB mulai dianjurkan kepada masyarakat dengan sosialisasi melalui seminar-seminar. Seminar dilakukan di beberapa daerah antara lain diadakan seminar di Jakarta  tahun 1963 , dibandung, disemarang  , dibali  , diyogyakarta, dan disubang . Program Keluarga Berencana pada awalnya mengalami kendala dari  masyarakat sendiri. Ada beberapa penolakan dari Organisasi Islam. Pada tahun 1950, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program keluarga berencana karena dianggap tidak sesuai dengan agama Islam. akhirnya Pada tahun 1960-an NU  dapat menerima dengansenang hati program keluarga berencana. MUI mulai mendukung KB pada tahun 1996. akan tetapi masih ada beberapa ulama yang menolak penerapan KB
C.  MANFAAT DAN MADLOROT KELUARGA BERENCANA
Dalam pelaksanaannya keluarga berencana dapat dilakukan dengan menggunakan bebagai alat kontrasepsi yang telah ada. Namun dalam pelaksanannya tersebut terdapat beberapa keuntungan dan kekurangan yang ditimbulkan, antara lain sebagai berikut:

1.  Manfaat keluarga berencana
a.  Bagi orang yang sedang menyusui, tersedia PIL, atau suntikan khusus yang mengandung Progesteron yang tidak mengganggu kelancaran Air Susu Ibu (ASI).
b.  dapat mencegah kekurangan darah dan kangker rahim.
c.  Membuat haid menjadi teratur.
d.  Reversibilitas sangat tinggi.
e.  Apabila menginginkan kehamilan maka suntikan atau PIL dapat dihentikan dan masih banyak yang lainya

2.  Madlorot keluraga berencana.
a.  diperlukan kedisiplinan  (harus secara teratur dalam penggunaannya).
b.  Dapat mengganggu ASI kalau PIL yang mengandung esterogen pada saat menyusui.
c.  Dapat meningkatkan resiko infeksi Klamedia.
d.  Dapat diperoleh setelah konsultasi dengan dokter atau bidan.
e.  Bisa juga mengganggu memperlambat haid, haid tidak teratur, dan bercakbercak pendarahan di luar haid. dan sebgainya.

D.  PANDANGAN ISLMA TERHADAP KELUARGA BERENCANA DI INDONESIA
pada dasarnya Islam memperbolehkan umatnya ber-KB.. Sebenarnya syariat Islam datang untuk membawa mashlahat bagi manusia, mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan, dan memilih yang lebih kuat diantara dua mashlahat, serta mengambil yang lebih ringan bahayanya apabila terjadi kontradiksi. Pernyataan diatas sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi :" jalbu mashalih wa daf'ul mafasid " yang artinya meraih kemaslahatan dan meninggalkan kemafsadatan.
2.  Pendapat Ulama Tentang Keluraga Berencana
a.  Imam Ghazali KB dibolehkan dengan motif yang dibenarkan, seperti untuk menjaga kesehatan si ibu, untuk menghindari kesulitan hidup, karna banyak anak dan untuk menjaga kecantikan si ibu.
b.  Syekh al-Hariri (mufti besar mesir) Sama halnya dengan imam ghazali, syekh al-hariri juga memberikan alasan-alasan dibolehkan KB, yaitu: menjarangkan anak, untuk menghindari suatu penyakit bila ia mengandung, untuk menghindari kemudhorotan bila ia mengandung dan melahirkan dapat membawa kematiannya, untuk menjaga kesehatan si ibu, karna setiap hamil selalu menderita suatu penyakit dan untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami atau istri menginap penyakit kotor.
c.  Sedangkan fatwa MUI a. Islam membolehkan pelaksanaan keluarga berencana yang bertujuan demi kesehatan ibu dan anak, dan demi kepentingan pendidikan anak. pelaksanaannya harus nerdasarkan sukarela, dan memakai alat kontrasepsi yang diperbolehkan oleh islam
d.  Fatwa NU24 Tidak membolehkan penggunaan IUD kecuali dipasangkan oleh suami yang merupakan satusatunya orang yang dibolehkan melihat "bagian yang tidak. boleh dilihat" dari wanita. Teks-teks fiqh klasik yang diikuti..
e.  Fatwa Muhammadiyah kontrasepsi yang didasari oleh keengganan untuk memeiliki anak maka ini dilarang ini tidak sesuai dalam pandangan Islam. Tetapi dalam kondisi darurat boleh memakai kontrasepsi dengan persetujuan suami maupun istri. Kontrasepsi beleh dilakukan jika ada bahaya baha bagi kesehatan istri ( dinyatakan secara medis) dan keadaan miskin yang menimpa pasangan suami istri.

KESIMPULAN
A.  Dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga berencana adalah suatu pengaturan perencanaan kelahiran dengan melakukan alat atau suatu cara yang dapat mencegah kehamilan. Keluarga berencana bukanlah Birth Control atau tahdid al-nasl yang konotasinya pembatasan, yang mana banyak bertentangan dengan tujuan pernikahan yaitu memiliki banyak keturunan.
B.  Manfaat keluarga berencana
1. Bagi orang yang sedang menyusui,  tersedia PIL, atau suntikan khusus yang mengandung Progesteron yang tidak mengganggu kelancaran Air Susu Ibu (ASI).
2. Dapat mencegah kekurangan darah dan kanker rahim.
3. Membuat haid menjadi teratur.
4. Reversibilitas sangat tinggi.
5. Apabila menginginkan kehamilan maka suntikan atau PIL dapat dihentikan dan masih banyak yang lainya

Madlorot keluraga berencana.
1. harus kedisiplinan pemakai (harus secara teratur dalam penggunaannya).
2. Dapat mengganggu ASI kalau PIL yang mengandung esterogen pada saat menyusui.
3. Dapat meningkatkan resiko infeksi Klamedia.
4. Dapat diperoleh setelah konsultasi dengan dokter atau bidan.

C.  Dari uraian diatas dapat dinyimpulkan dalam Islam juga telah di sebutkan bolehnya KB seperti azl dan menggunakan program KB menggunakan alat kontrasepsi yang benar-benar aman dan tidak membahayakan si ibu dan calon anak dan melarang KB dengan cara sterilisasi, karena menyebabkan kemandulan tetap sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi memiliki keturunan. Walaupun secara medis sterilisasi dapat di atasi tetapi kemungkinan sangat kecil sekali.

SARAN
Artikel ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan demi perbaikan artikel ini

NAMA : ROIS MUAMAR MA'RUF MUHTADI

KELAS : HKI F / SA F

NIM : 101190166

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun