Mohon tunggu...
Rohmatul Intan Nur Khodijah
Rohmatul Intan Nur Khodijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dalam tahap belajar menulis

Mahasiswi IIP'21 FISIP UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepastian Polemik Tentang 3 Periode

23 Mei 2022   04:09 Diperbarui: 23 Mei 2022   04:18 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desas desus wacana jabatan presiden diperpanjang hingga 3 periode sampai saat ini masih menjadi permasalahan. Hal itu berawal pada Desember 2019 silam setelah pengangkatan presiden di gedung MPR, terdapat diskusi mengenai amandemen tentang GBHN, lalu muncul 3 hal yang perlu didiskusikan lebih jauh lagi, yakni pilpres tidak langsung, pilkada tidak langsung, dan yang terakhir adalah perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode. 

Namun, pada saat itu Jokowi menolak adanya usul terakhir tersebut. Diliput di kanal Youtube Kompas.com, presiden menyatakan "Ngomong presiden tiga periode itu ada tiga maknanya, satu ingin menampar muka saya, kemudian yang kedua ingin mencari muka padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan." Disitu jelas presiden sendiri menolak usulan jabatan hingga tiga periode. Lantas, apa landasan terdapat usulan tersebut? 


                                                                    Youtube : Kompas.com

Di tengah maraknya isu-isu yang sedang dihadapi oleh masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga BBM, tarif tol, dan lain-lain. 

Isu perpanjangan kekuasaan ini cukup mengganggu telinga masyarakat karena beberapa elite turut serta menyuarakan seperti kepala Asosiasi Perangkat Desa atau APDESI dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan di belakangnya. 

Perpanjangan ini akan membuat Indonesia semakin memburuk karena reformasi pemerintahan ke arah yang lebih baik seakan kembali seperti bayang-bayang Orba yang dimana gaya pemerintahannya yang otoriter.

 Jika banyak pihak yang mendukung jabatan presiden hingga 3 periode berarti pemahaman terhadap demokrasi perlu dipertanyakan. 

Dalam pasal 7 UUD 1945 masa jabatan presiden maksimal hanya 2 periode, artinya telah terdapat batasan yang jelas. Adanya pembatasan dalam UUD tersebut sebagai patokan dalam menjalankan pemerintahan. Polemik ini hampir mirip pada masa Orde baru, banyak pihak-pihak yang mendukung rezim Soeharto untuk terus berkuasa, di mana terjadi otoriter karena belum terdapat pembatasan sehingga tidak ada rotasi kekuasaan. 

Hasilnya, demokrasi tidak berjalan dengan baik dan sehat. Jika ingin mengulang kejadian serupa seperti Orba hal itu berarti menciderai eksistensi dari UUD 1945 dan kesetiaan kita terhadapnya.

Menurut Denny Siregar, penulis yang kerap muncul di Youtube, berpendapat bahwa wacana presiden 3 periode itu memiliki kemungkinan kecil untuk terjadi mengingat ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan khususnya dalam amandemen UUD 1945 yang telah mengalami 4 kali amandemen, untuk melakukan amandemen ke 5 tentu tidaklah mudah serta melalui proses yang panjang, dibutuhkan 1/3 suara dari total jumlah anggota mpr.

Setelah itu dibutuhkan 2/3 dari anggota mpr untuk hadir di persidangan, setelah itu butuh 50%+1 suara untuk mengesahkan amandemen tersebut, proses amandemen pun membutuhkan dana yang besar apabila terjadi perubahan kebijakan menjadi 3 periode, Presiden Jokowi pun belum tentu menang karena campur tangan MPR hanya pada sebatas merubah pasal dalam UUD dan dalam pemilu telah menjadi hak penuh rakyat untuk memilih, ditambah lagi hal yang mustahil untuk 3 periode adalah apabila Jokowi disandingkan pada lawan yang lebih muda, memiliki ide-ide yang cemerlang, dan berorientasi pada perubahan, rakyat akan cenderung memilih lawan Jokowi serta wacana tersebut menjadi semakin kecil terjadi. Kita adalah bangsa yang demokratis dimana rakyat memiliki kuasa penuh untuk memilih. Apabila kekuasaan untuk memilih pada pemilu tersebut berada di tangan MPR, maka isu tersebut memiliki kemungkinan besar untuk terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun